MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mencapai kesepakatan renegosiasi Participating Interest (PI) pengelolaan migas Energy Equity Epic Sengkang (EEEPS). Porsi PI yang sebelumnya hanya 2,5 persen kini disepakati kembali menjadi 10 persen untuk pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, capaian tersebut menjadi peluang tambahan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi Pemerintah Daerah telah dicapai,” tulis Andi Sudirman melalui akun Facebook resminya.
Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi wilayah kerja migas akan memperoleh 50 persen dari nilai PI 10 persen. Pemerintah Kabupaten Wajo turut terlibat dalam proses pembahasan yang diwakili Wakil Bupati Wajo dr. Baso Rahmanuddin bersama jajaran.
Andi Sudirman menyebut proses renegosiasi tersebut difasilitasi Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas dan jajaran SKK Migas. Pertemuan juga melibatkan jajaran direksi perusahaan induk EEEPS, PT Energy Mega Persada.
Sebelumnya, persoalan PI Blok Sengkang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kabupaten Wajo. Pada September 2026, Bapemperda DPRD Sulsel juga telah mendalami Ranperda penyertaan modal Pemprov Sulsel melalui PT Sulsel Andalan Energi (SAE) yang berkaitan dengan pengelolaan PI 10 persen Blok Sengkang.
Secara historis, Kementerian ESDM memang telah mencantumkan adanya PI 10 persen yang ditawarkan kepada badan usaha milik daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja Sengkang. Kontrak pengelolaan WK Sengkang sendiri diperpanjang dengan skema gross split untuk periode 20 tahun.
Andi Sudirman mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam proses tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membuka ruang lebih besar bagi daerah penghasil untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam migas.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” ujarnya.
Meski kesepakatan PI 10 persen telah dicapai, proses administrasi dan legal formal masih harus diselesaikan. Pemprov Sulsel akan mengawal tahapan selanjutnya bersama Pemkab Wajo dan PT Sulsel Andalan Energi (SAE), termasuk penunjukan anak usaha yang akan menjadi entitas penerima sharing PI daerah.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan PI 10 persen tersebut. Pemerintah daerah selanjutnya akan terlibat dalam pengelolaan dan operasional pemanfaatan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
Bagi Sulsel, peningkatan PI dari 2,5 persen menjadi 10 persen bukan sekadar perubahan angka kepemilikan partisipasi. Kesepakatan tersebut membuka peluang bertambahnya manfaat ekonomi dari aktivitas migas Blok Sengkang bagi pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya Kabupaten Wajo sebagai wilayah penghasil. (70n)













