SIDRAP — Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Makassar memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk menjaga kelancaran pasokan pangan sekaligus membuka akses pemasaran produk pertanian antardaerah.
Kerja sama tersebut dibangun melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di Pangkajene, Sidrap, Rabu (23/9/2026).
Rombongan DKP Makassar dipimpin Kepala Bidang Ketersediaan Pangan, Rahmaniar Syamsul, SP., M.Si., mewakili Kepala Dinas Dr. Nirwan Niswan Mungkasa, S.T., M.AP. , didampingi Suryani Amri, SP., M.Si., dan Akbar, S.ST., selaku penelaah teknis kebijakan.
Rahmaniar mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua daerah untuk membangun koordinasi dan sinergi dalam pemenuhan kebutuhan pangan serta pemasaran produk pertanian.
Melalui kerja sama ini, DKP Makassar dan Pemkab Sidrap menargetkan kelancaran pasokan dan distribusi pangan dari daerah produsen ke wilayah konsumen. Selain itu, produk pertanian Sidrap diharapkan memiliki akses pasar yang lebih luas di Kota Makassar.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan serta membantu pengendalian inflasi daerah. Kemitraan akan diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah, produsen, kelompok tani, koperasi, distributor hingga pelaku usaha.
Rombongan DKP Makassar diterima Kepala Bagian Kerja Sama Setda Pemkab Sidrap, Hj. Andi Besse, SE., M.Si. Menurutnya, kerja sama antardaerah menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mengantisipasi kelangkaan pangan sekaligus mengendalikan inflasi.
Sidrap memiliki sejumlah komoditas pangan yang menjadi kebutuhan Kota Makassar, terutama beras dan telur. Di sisi lain, Makassar merupakan wilayah konsumen dengan kebutuhan pangan yang besar.

“Sidrap memiliki surplus beras dan telur, sementara Makassar membutuhkan komoditas tersebut. Ini yang kita bangun agar kebutuhan pangan di Makassar dapat terpenuhi dan kelangkaan maupun kenaikan harga bisa dicegah,” ujar Andi Besse.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dalam kerja sama tersebut tidak masuk untuk mengintervensi transaksi bisnis antarpelaku usaha. Peran pemerintah lebih diarahkan sebagai penghubung, pengendali dan pengawas agar perdagangan pangan antarkedua wilayah berjalan dengan baik.
Dengan pola tersebut, kerja sama DKP Makassar dan Pemkab Sidrap diharapkan tidak hanya memperkuat pasokan pangan bagi masyarakat Kota Makassar, tetapi juga membuka pasar yang lebih luas bagi produk pertanian dari Kabupaten Sidrap. (R1d/4dv)













