MAKASSAR — Bangunan yang dinilai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Makassar segera disegel. Dinas Tata Ruang Kota Makassar menyebut pemilik bangunan telah dua kali menerima teguran, namun penertiban kini memasuki tahap berikutnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, mengatakan teguran ketiga akan disertai dengan penyegelan bangunan.
“Kami sudah dua kali melakukan teguran dan ini teguran ketiga lengkap penyegelan. Tidak ada aktivitas apa pun di bangunan tersebut. Apa pun itu, bangunan sudah jelas melanggar GSB,” tegas Aguz saat dikonfirmasi.
Menurut Aguz, langkah penyegelan telah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Setelah penyegelan, pemerintah akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah penertiban selanjutnya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk menyegel dan langkah kami akan rapat koordinasi untuk langkah lanjut,” ujarnya.
Persoalan bangunan tersebut juga berkaitan dengan dokumen kepemilikan lahan. Aguz menyebut pemilik mengaku memiliki dokumen rinci, tetapi dokumen asli tersebut disebut telah hilang.
“Mereka memiliki rinci, namun keterangan rinci asli mereka hilang, yang ada hanya surat keterangan hilang dari kepolisian,” katanya.
Aguz menambahkan, pemilik bangunan sebelumnya telah membuat surat pernyataan bersedia membongkar bangunan atau menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Makassar apabila sisi jalan tersebut sewaktu-waktu digunakan pemerintah.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penanganan bangunan yang berada pada area yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan GSB.
Dengan masuknya teguran ketiga yang disertai penyegelan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar menegaskan penertiban terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang akan terus dilakukan.
Pemkot Makassar memastikan penanganan tidak berhenti pada pemberian teguran. Bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (70n)













