JAKARTA — DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan pergantian pucuk pimpinan Polri itu diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam sidang tersebut, DPR terlebih dahulu menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas usulan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” tanya Puan, sebagaimana dikutip dari beritasatu.com, Kamis (1/10/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. Setelah pemberhentian Listyo Sigit disetujui, Puan kembali meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Usulan tersebut kembali mendapat persetujuan anggota dewan. Dengan demikian, DPR memberikan persetujuan terhadap proses pergantian Kapolri dari Listyo Sigit kepada Suyudi.
Suyudi kemudian memperkenalkan diri di hadapan sidang paripurna. Ia juga berfoto bersama pimpinan DPR setelah mendapat persetujuan sebagai calon Kapolri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pergantian Kapolri melalui surat presiden kepada DPR. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Usulan tersebut kemudian dibahas Komisi III DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara bulat untuk menjadi calon Kapolri. Persetujuan itu kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan keputusan lembaga.
Dalam proses uji kelayakan, Suyudi menyampaikan tema yang akan menjadi arah kepemimpinannya, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tema tersebut diarahkan untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian sekaligus mendorong penguatan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
Suyudi juga menyatakan tidak akan melakukan perombakan total terhadap kebijakan yang telah berjalan pada masa kepemimpinan Listyo Sigit.
Menurut dia, pergantian pimpinan tidak harus diikuti dengan perubahan seluruh kebijakan. Capaian yang telah dibangun akan dipertahankan, sementara sejumlah kekurangan akan dievaluasi dan diperbaiki.
“Saya ingin melanjutkan kewenangan dan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih, sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun pada akhir-akhir ini,” ujar Suyudi.
Suyudi juga menyampaikan komitmennya mendukung sejumlah agenda pembangunan pemerintah. Polri, kata dia, memiliki peran dalam menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Ia menegaskan pelaksanaan tugas tersebut tetap harus berada dalam koridor kewenangan Polri dan tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Pergantian Kapolri ini berlangsung setelah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam ketentuan tersebut, Kapolri memiliki kewenangan menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Kapolri juga memimpin Polri dalam pelaksanaan tugas operasional, pembinaan kemampuan, serta sejumlah urusan perencanaan dan pengadaan di lingkungan kepolisian.
Dengan persetujuan DPR pada Kamis (1/10/2026), proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ag4ys/B-Network)













