BANGKOK — Keterbukaan parlemen harus diwujudkan melalui pelibatan masyarakat sejak awal proses pembentukan undang-undang, bukan sekadar memenuhi prosedur demokrasi. Pesan itu ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Syamsu Rizal MI, S.Sos., M.Si., yang akarab disapa Deng Ical, saat tampil sebagai salah satu pembicara kunci dalam Asia Alliance for Parliament Openness (AAPO) Regional Summit 2026 di Bangkok, Thailand, pada 25–27 Oktober 2026.
Di hadapan delegasi parlemen dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara Asia, legislator yang akrab disapa Deng Ical itu menyoroti pentingnya memastikan aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, konsep open parliament atau parlemen terbuka tidak boleh berhenti sebagai slogan. Keterbukaan harus tercermin dari kesediaan parlemen mendengarkan masyarakat, menjelaskan proses pengambilan keputusan, serta memperbaiki kebijakan berdasarkan masukan publik.
Salah satu isu utama yang disoroti Deng Ical dalam forum tersebut adalah meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.
Ia menilai, masyarakat tidak semestinya baru dilibatkan ketika pembahasan rancangan undang-undang memasuki tahap akhir. Sebaliknya, akses informasi dan ruang partisipasi perlu dibuka sejak tahap awal hingga proses legislasi selesai.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Deng Ical menekankan empat aspek penting. Pertama, keterbukaan draf rancangan undang-undang, naskah akademik, dan jadwal pembahasan agar masyarakat dapat mengikuti proses legislasi sejak dini.
Kedua, penyediaan ruang partisipasi yang inklusif melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi digital, serta pelibatan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan.
Ketiga, setiap masukan masyarakat harus dicatat dan dipertimbangkan, disertai penjelasan mengenai alasan suatu usulan diterima atau ditolak. Keempat, proses legislasi harus memiliki jejak yang transparan agar publik dapat menelusuri perubahan draf dan perkembangan pembahasannya.
Keempat aspek tersebut menjadi landasan agar keterlibatan masyarakat tidak sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi turut memengaruhi kualitas produk legislasi.
Dalam forum regional tersebut, Deng Ical juga memaparkan perjalanan transformasi Open Parliament Indonesia (OPI), mulai dari pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 2008 hingga penyusunan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) OPI pada 2026.
Ia menjelaskan, penguatan keterbukaan parlemen merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan.
DPR RI, lanjutnya, telah melakukan sejumlah langkah untuk memperluas akses informasi dan membuka saluran komunikasi dengan masyarakat. Upaya tersebut meliputi penataan situs web resmi DPR, pengembangan siaran TV Parlemen dan kanal media sosial, serta penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, DPR RI mengembangkan SIMASLEG atau Sistem Informasi Partisipasi Legislasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan masukan dalam proses pembentukan undang-undang.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memperluas jangkauan partisipasi publik sekaligus memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai agenda dan proses legislasi.
Meski demikian, Deng Ical mengingatkan bahwa inovasi digital perlu diikuti penguatan tata kelola dan kelembagaan agar keterbukaan dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Deng Ical turut menyoroti sejumlah tantangan dalam pengembangan Open Parliament Indonesia. Di antaranya, penguatan kerangka kelembagaan, integrasi perencanaan dan penganggaran, serta menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi digital dan perlindungan keamanan data.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat kolaborasi antara parlemen dan masyarakat sipil melalui pendekatan co-creation, yakni penyusunan kebijakan atau solusi secara bersama.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga terlibat dalam merumuskan solusi atas berbagai persoalan publik.
Menurut Deng Ical, keterbukaan parlemen merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen untuk terus berbenah, membangun komunikasi dua arah, dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tempat dalam pengambilan keputusan.
“Parlemen terbuka bukan tujuan akhir. Ia adalah komitmen untuk mendengarkan, menjelaskan, dan memperbaiki,” pungkasnya.
Pesan yang disampaikan dalam forum AAPO Regional Summit 2026 itu menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh berlangsungnya proses politik, tetapi juga oleh sejauh mana lembaga perwakilan membuka diri terhadap pengawasan, masukan, dan partisipasi masyarakat. (Y5l)













