PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana • Sambut HUT ke-357 Sulsel, RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Gelar Donor Darah • Gerindra Bone Dihujani Kritik, Mahasiswa Unhas Ingatkan Capaian Politik Ahmad Zaenuddin • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • Polisi Gerebek Vila Judi Online di Puncak, 9 Orang Ditangkap dan Rp294 Juta Terendus • SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana • Sambut HUT ke-357 Sulsel, RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Gelar Donor Darah • Gerindra Bone Dihujani Kritik, Mahasiswa Unhas Ingatkan Capaian Politik Ahmad Zaenuddin •
Bone

SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana

87
×

SLF Perumahan Bone Disorot, Pengamat Hukum Ingatkan Potensi Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Muhammad Nur
Pengamat hukum sekaligus Ketua PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., MH. (dokpri)

BONE — Praktik pengembang perumahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga menggunakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbitan konsultan untuk keperluan akad kredit perbankan mulai disorot. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan developer terhadap aturan penerbitan SLF, sekaligus proses verifikasi dokumen oleh pihak perbankan.

Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., menilai penggunaan dokumen tersebut perlu ditelusuri berdasarkan peruntukan dan mekanisme penerbitannya, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.

“Kalau peruntukannya untuk daerah boleh saja, tapi kalau dijadikan sebagai komersial tidak bisa dan melanggar hukum,” ujarnya.

Muhammad Nur juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan dalam proses verifikasi apabila dokumen SLF yang diterbitkan konsultan dapat digunakan dalam akad kredit perbankan. Ia menilai, jika ditemukan unsur pelanggaran, persoalan tersebut berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Ia merujuk Pasal 106 PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait sanksi administratif dan Pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2002 terkait ketentuan pidana. Penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Sorotan ini berkaitan dengan Pasal 122 PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban memperoleh SLF sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.

Dalam ketentuan tersebut, pemeriksaan kelaikan fungsi dapat dilakukan pengkaji teknis atau tim penilai teknis sesuai persyaratan. Sementara penerbitan SLF menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang melalui sistem OSS.

Karena itu, dokumen yang diterbitkan konsultan perlu diperiksa untuk memastikan apakah benar merupakan SLF resmi atau sebatas laporan pemeriksaan teknis sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Bidang Gedung BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsul Rijal, telah diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Selatan terkait persoalan SLF perumahan.

Informasi dari BMCKTR juga menyebutkan bahwa dari puluhan perumahan di Kabupaten Bone, baru satu perumahan yang mengurus SLF melalui instansi tersebut. Kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status dokumen pada perumahan yang telah dipasarkan, dihuni, maupun menjalani akad kredit.

Sementara itu, pengembang perumahan Al Medinah, H. Henra, mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya sebelumnya menggunakan SLF konsultan.

“Kalau dulu, Pak, kami masih pakai SLF konsultan,” tulis Henra.

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan SLF melalui pemerintah setelah memperoleh informasi bahwa pengurusannya harus melalui instansi pekerjaan umum.

Pengakuan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dokumen, termasuk status penerbitan, waktu penggunaan, serta keterkaitannya dengan proses akad kredit perbankan.

Hingga kini, keabsahan dokumen yang dipersoalkan dan kemungkinan pelanggaran dalam penggunaannya perlu dipastikan melalui penelusuran aparat berwenang. Penjelasan dari pihak perbankan, pengembang, dan instansi penerbit juga diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. (45R)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com