JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memperkuat keterbukaan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi instrumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian mandiri dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfotik Kabupaten Jeneponto itu mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik adalah Penggerak Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel”.
Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta rapat koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik (Humas IKP) Diskominfotik Jeneponto, A. Baso Mustopo. Turut hadir Kepala Diskominfotik Jeneponto Achmad, Sekretaris Dinas Irwan, serta perwakilan OPD yang diundang sesuai arahan Komisi Informasi.
Dalam sambutannya, A. Baso Mustopo menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan dokumen administratif. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pengelolaan PPID perlu terus diperkuat melalui pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik secara tertib, termasuk pelayanan permohonan informasi yang profesional.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pengelolaan PPID perlu diperkuat melalui pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik secara tertib,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi berperan mendorong keterbukaan informasi sekaligus menangani sengketa informasi publik sesuai kewenangannya.
Melalui sosialisasi instrumen SAQ, setiap OPD diharapkan memahami mekanisme pengisian kuesioner sekaligus mampu mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi di instansinya masing-masing. Penilaian mandiri ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kekurangan dan menentukan langkah perbaikan.
Selain keterbukaan informasi, Diskominfotik Jeneponto turut menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Setiap laporan yang masuk harus mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Baso menilai, pengaduan masyarakat merupakan sumber masukan penting bagi pemerintah untuk mengenali persoalan pelayanan, mengevaluasi kinerja, dan menentukan langkah perbaikan.
“Keberhasilan pengelolaan SP4N-LAPOR! tidak hanya dilihat dari jumlah laporan yang diterima, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut dan kepastian informasi yang diberikan kepada pelapor,” jelasnya.
Penguatan keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.
Di tingkat daerah, langkah ini juga mendukung visi Jeneponto Bahagia, yakni pembangunan yang berkelanjutan, tangguh, berdaya saing, religius, inklusif, dan melaju.
Baso berharap seluruh OPD semakin siap memenuhi standar keterbukaan informasi publik, membenahi tata kelola dokumentasi, serta meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
Dengan demikian, hasil monitoring dan evaluasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menjadi pijakan untuk memperbaiki pelayanan informasi, meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jeneponto. (5353)













