PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Hari Listrik Nasional ke-81 > 27 Oktober 2026 > "Energi untuk Semua, Kemandirian bagi Indonesia" • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Segel 18 Bangunan Sepanjang 2026 • Pemda dan Muslimat NU Toraja Utara Salurkan 263 Dus Susu, Anak-anak Diajak Gemar Membaca • Dampingi 54 Calon Ulama di Al-Azhar, Direktur PKUMI Audiensi ke KBRI Kairo • Makassar Turunkan 1.171 Atlet dan Ofisial di Porprov Sulsel 2026, Bidik Juara Umum • Bupati Paris Yasir Buka Festival Literasi Jeneponto 2026, Dorong Budaya Membaca • Meromantisasi Kabut Penghalang Langit Biru di Sulsel, Emang Bisa? • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Hari Listrik Nasional ke-81 > 27 Oktober 2026 > "Energi untuk Semua, Kemandirian bagi Indonesia" • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Segel 18 Bangunan Sepanjang 2026 • Pemda dan Muslimat NU Toraja Utara Salurkan 263 Dus Susu, Anak-anak Diajak Gemar Membaca • Dampingi 54 Calon Ulama di Al-Azhar, Direktur PKUMI Audiensi ke KBRI Kairo • Makassar Turunkan 1.171 Atlet dan Ofisial di Porprov Sulsel 2026, Bidik Juara Umum • Bupati Paris Yasir Buka Festival Literasi Jeneponto 2026, Dorong Budaya Membaca • Meromantisasi Kabut Penghalang Langit Biru di Sulsel, Emang Bisa? •
Makassar

Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Segel 18 Bangunan Sepanjang 2026

10
×

Retribusi PBG Makassar Tembus Rp21,38 Miliar, Distaru Segel 18 Bangunan Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Kadistaru Makassar
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis,.

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan sebesar Rp21,8 miliar.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, optimistis target tersebut dapat tercapai sepenuhnya pada November 2026. Capaian ini didukung strategi jemput bola, penagihan retribusi, serta kemudahan layanan perizinan.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen. Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi yang ada,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pengurusan PBG saat ini juga menawarkan penyesuaian tarif dibandingkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” jelasnya.

Di sisi pelayanan, Pemkot Makassar mengandalkan digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sebelum mengajukan PBG, pemohon wajib memenuhi persyaratan kesesuaian ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk PKKPR apabila dipersyaratkan.

Fuad menjelaskan, proses penerbitan PBG melalui SIMBG membutuhkan waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan. Pemkot juga memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal untuk memperlancar proses perizinan.

Meski layanan telah berbasis digital dan dapat diakses tanpa tatap muka, masyarakat masih menghadapi kendala saat mengajukan permohonan. Sejumlah keluhan yang masuk melalui kanal Lontara+ berkaitan dengan kesalahan memilih kategori perizinan.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha. Karena itu kami berikan pendampingan,” katanya.

Pengawasan Bangunan Diperketat

Di tengah upaya meningkatkan penerimaan retribusi, Distaru juga memperketat pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin atau mengalami perubahan fungsi tanpa penyesuaian dokumen.

Dari lebih 390 ribu bangunan yang tercatat di Makassar, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi memiliki PBG. Pendataan masih terus dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pemilik bangunan.

Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengerahkan 56 personel yang dibagi dalam tiga kelompok tugas, yakni pengawasan, penertiban, dan pendampingan.

Salah satu fokus pengawasan adalah perubahan fungsi bangunan, seperti rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan dokumen PBG. Pemilik bangunan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan diminta melakukan penyesuaian sebelum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan.

“Kami tidak hanya mengawasi setelah bangunan berdiri. Kesesuaian dokumen dan kondisi lapangan jadi perhatian, termasuk perubahan fungsi,” beber Fuad.

Sepanjang 2026, Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan. Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, dengan tahapan mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran.

Fuad menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam penegakan aturan. Proses tersebut harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Satpol PP, bagian hukum, serta OPD terkait.

“Kami tidak langsung melakukan pembongkaran. Semua melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Makassar berharap digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang konsisten dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan bangunan. Selain memberikan kepastian hukum, kepatuhan terhadap PBG juga penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang dan mendukung optimalisasi PAD. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com