BONE – Kasus dugaan penyalahgunaan 635 karung pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Bone, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Permintaan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Bone untuk dilengkapi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian jaksa adalah belum tergambarnya secara jelas siapa saja pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kasi Intel Kejari Bone, Fri Harmoko, membenarkan pengembalian berkas tersebut saat dikonfirmasi Mediasulsel.com melalui WhatsApp, Selasa (3/11/2026).
Menurut Fri, berdasarkan informasi dari JPU yang menangani perkara, masih diperlukan pendalaman terhadap unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdapat pasal penyertaan yang disangkakan, namun dalam fakta berkas perkara belum tergambar mengenai siapa pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
“Untuk itu perlu pendalaman dan mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Fri.
Ketentuan Pasal 20 KUHP sendiri mengatur pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap orang yang melakukan tindak pidana secara langsung, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Karena itu, pengembalian berkas perkara ini menjadi momentum bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal-usul dan jalur distribusi pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di balik penguasaannya.
Sebelumnya, Polres Bone telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir berinisial SN dan seorang yang diduga sebagai pemilik pupuk berinisial UM.
Namun, dalam perkembangan penelusuran kasus, muncul informasi mengenai dugaan kepemilikan pupuk oleh sejumlah pihak. Bahkan, berdasarkan keterangan PPK Pertanian Kecamatan Libureng, Andi Ippang, hasil penelusuran awal melalui keterangan pengecer dan petani menunjukkan sebagian pupuk tersebut diduga berasal dari Kecamatan Kahu.
Informasi ini menambah pentingnya pendalaman penyidikan. Publik kini menanti sejauh mana polisi mampu mengungkap rantai distribusi pupuk tersebut dan memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone. (45r)













