BONE – Pengalihan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dari jabatan struktural ke jabatan fungsional mulai menuai sorotan. Pasalnya, hingga November 2026, sejumlah ASN yang terdampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepastian status jabatan, tetapi juga berdampak pada hak keuangan ASN. Sejumlah pegawai mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan, meski telah lebih dari sebulan dialihkan ke jabatan fungsional.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., , mempertanyakan mekanisme pengalihan jabatan yang dilakukan Pemkab Bone, khususnya terkait pelaksanaan uji kompetensi dan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.
“Sudah ikut uji kompetensi? Sudah ada Pertek dari BKN?” tulis Zudan melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses dan persyaratan administrasi pengangkatan ASN ke dalam jabatan fungsional.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, memastikan bahwa proses pengalihan jabatan tersebut telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN.
“Sudah ada Pertek dari BKN,” jelas Edy melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya mengenai uji kompetensi terhadap ASN yang dialihkan ke jabatan fungsional, Edy menjelaskan bahwa proses tersebut bukan didasarkan pada hasil uji kompetensi, melainkan merupakan konsekuensi dari perampingan perangkat daerah.
Menurutnya, BKPSDM Bone terlebih dahulu mengusulkan formasi jabatan beserta nama-nama ASN yang akan menduduki jabatan fungsional kepada Kementerian PAN-RB. Setelah rekomendasi diterbitkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan Pertek kepada BKN.
“Jadi kalau uji kompetensinya yang kami lakukan, karena ini ada perampingan perangkat daerah. Kami lakukan pengusulan formasi jabatan dan pengusulan nama-nama untuk jabatan fungsional ke Menpan RB. Setelah terbit rekom Menpan, maka dimohonkan Pertek ke BKN, dan Pertek itu sudah ada,” terangnya.
Di sisi lain, belum terbitnya SK pengangkatan masih menyisakan persoalan bagi ASN yang terdampak. Salah satunya Andi Yunan, yang mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan pada bulan ini.
“Gaji pokok saja masuk, tidak ada tunjangan karena belum terbit SK,” keluhnya.
Yunan mengaku telah mendatangi BKPSDM Kabupaten Bone untuk mencari tahu penyebab keterlambatan penerbitan SK. Namun, saat itu dirinya belum berhasil menemui pejabat yang berwenang.
“Pernahka ke BKD ndi, cuman tidak ada kepala bidang dan Pak Edy,” ungkapnya.
Ia juga menceritakan perjalanan mutasi jabatannya. Sebelumnya, Yunan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan, kemudian dimutasi menjadi Kepala Bidang di Dinas Perdagangan sebelum akhirnya dialihkan ke jabatan fungsional.
“Sebelumnya Sekretaris di Kebudayaan, kemudian jadi Kepala Bidang di Perdagangan dan terakhir tanpa undangan beralih ke fungsional, pelantikannya secara daring,” pungkasnya.
Terkait keterlambatan penerbitan SK tersebut, Edy Saputra Syam sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen pengangkatan masih dalam proses penandatanganan.
“Sementara proses tanda tangan SK-nya,” singkatnya.
Kini, persoalan pengalihan jabatan ASN di Pemkab Bone menyisakan dua hal yang perlu mendapat kejelasan, yakni mekanisme pengangkatan ke jabatan fungsional serta kepastian penerbitan SK yang menjadi dasar administrasi dan hak keuangan pegawai.
Terlebih, pertanyaan Kepala BKN RI mengenai uji kompetensi dan Pertek membuka ruang bagi penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian prosedur pengalihan jabatan tersebut dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. (45r)













