OPINI—Berbulan-bulan lamanya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah Indonesia. Sementara itu, kabut asap pekat menyelimuti permukiman warga. Udara bersih yang semestinya menjadi hak dasar manusia justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.
Per Oktober 2026, karhutla dilaporkan telah berlangsung selama sekitar tiga hingga empat bulan dan belum sepenuhnya padam (Kompas.com, 18/10/2026). Di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, kualitas udara bahkan dilaporkan mencapai kategori “membahayakan” (BBC.com, 8/10/2026).
Kondisi ini jelas bukan sekadar persoalan angka indeks pencemaran, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan warga dengan penyakit pernapasan.
Bagi kelompok rentan, terutama penderita asma dan penyakit pernapasan lainnya, kepungan kabut asap bukan perkara sepele. Paparannya dapat memperburuk kondisi kesehatan. Sementara itu, bagi masyarakat yang harus bekerja di luar ruangan, menghindari asap bukan pilihan mudah karena kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.
Ancaman tersebut bukan sekadar kemungkinan. Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang pengemudi ojek online meninggal dunia pada 2 Oktober 2026 setelah mengalami sesak napas.
Diketahui, ia memiliki riwayat asma dan sebelumnya mengeluhkan batuk serta sesak napas di tengah kabut asap. Keluarganya menduga kondisinya berkaitan dengan paparan asap karhutla, meskipun hubungan sebab-akibatnya memerlukan hasil autopsi (Tirto.id, 5/10/2026).
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) juga menyatakan bahwa kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menyerang setidaknya 62.400 balita usia 0-5 tahun di tujuh provinsi terdampak asap karhutla (BBC.com, 19/10/2026).
Kasus tersebut menjadi pengingat serius bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika masyarakat harus menghadapi ancaman kesehatan di tengah tuntutan mencari nafkah, persoalannya juga menyangkut keselamatan manusia dan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.
Jika udara yang dihirup masyarakat justru mengancam kesehatan, sejauh mana negara telah menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyat?
Karhutla dan Kegagalan Sistemik
Bencana karhutla yang terus berulang setiap tahun bukanlah murni musibah alam, melainkan buah dari tata kelola lingkungan dalam sistem sekuler-kapitalisme.
Dalam paradigma ini, sumber daya alam dipandang murni sebagai komoditas ekonomi. Ketika orientasi profit menjadi mutlak, hutan tak lagi difungsikan sebagai ekosistem penjaga kehidupan, melainkan sekadar ruang produksi yang sah untuk dieksploitasi habis-habisan.
Akibatnya sangat timpang. Segelintir korporasi meraup keuntungan melimpah, sementara masyarakat sekitar harus menanggung ancaman kesehatan, kehancuran keanekaragaman hayati, hingga kerugian ekonomi yang tak terhitung.
Penegakan hukum selama ini terkesan hanya menjadi “pentas tahunan”. Meski pemerintah kerap mengumumkan pencabutan izin, penutupan operasional, hingga penetapan tersangka korporasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran di area konsesi yang sama terus berulang.
Penindakan yang hanya bertumpu pada sanksi administratif dan denda keperdataan terbukti gagal memberikan efek jera.
Dalam kalkulasi kapitalisme, membayar denda atau menanggung sanksi administratif kerap hanya dianggap sebagai “biaya operasional” yang jauh lebih murah dibandingkan biaya pembukaan lahan ramah lingkungan.
Ketika hukum dapat dikompromikan dan kejahatan lingkungan dinilai atas dasar untung-rugi semata, rakyatlah yang pada akhirnya membayar harga tersebut dengan nyawa.
Menegaskan Amanah Negara dalam Melindungi Jiwa dan Lingkungan
Dalam pandangan Islam, kesehatan dan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin dan dilindungi negara tanpa kompromi.
Dalam kondisi darurat seperti bencana asap karhutla, penanganan kesehatan, pemadaman total, evakuasi warga terdampak, dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan seharusnya menjadi prioritas tertinggi.
Imbauan untuk menggunakan masker atau kebijakan meliburkan sekolah memang dapat menjadi langkah perlindungan sementara. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menggantikan upaya menyelesaikan sumber bencana dan mencegahnya berulang.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin negara) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syariat mempertegas posisi negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Kepemimpinan bukan semata-mata kewenangan untuk mengatur, melainkan amanah yang disertai pertanggungjawaban.
Dalam konteks karhutla, negara tidak cukup hanya memberikan bantuan setelah masyarakat terdampak. Negara harus membangun sistem perlindungan yang bekerja sebelum bahaya meluas.
Ketika risiko diketahui, langkah pencegahan dan mitigasi harus dilakukan secara serius. Ketika bencana di depan mata, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat harus segera dipenuhi.
Ketika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan secara adil dan tegas.
Negara wajib mengembalikan tata kelola lingkungan berdasarkan konsep kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah). Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadis ini, hutan dan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak haram untuk diprivatisasi. Praktik jual beli maupun pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin konsesi kepada korporasi harus dilarang keras.
Negara bertindak sebagai pengelola murni yang mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.
Demi terciptanya keseimbangan tata kelola antara hak rakyat dan perlindungan ekosistem, masyarakat diizinkan memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari dalam kadar yang wajar.
Sementara itu, syariat melarang keras eksploitasi berskala monopoli yang menghalangi hak warga lain atau merusak keseimbangan lingkungan secara permanen.
Secara historis, keberhasilan tata kelola ini terbukti dalam rekam jejak Kekhalifahan Utsmani melalui penetapan undang-undang kehutanan khusus (Qanun al-Orman).
Hutan dipandang sebagai aset strategis pertahanan, logistik umat, sekaligus pilar keberlanjutan lingkungan yang dilindungi dari penebangan liar melalui penegakan sanksi yang sangat tegas.
Sebagai bentuk perlindungan ekosistem secara berkesinambungan, negara menjalankan dua mekanisme proteksi utama:
- Hima’ (Kawasan Konservasi): Penetapan area hutan lindung khusus oleh negara yang mutlak diproteksi dari segala bentuk komersialisasi demi menjaga fungsi ekosistem.
- Muhtasib (Aparat Pengawas): Patroli aparat pengawas berdedikasi penuh yang aktif mengontrol dan menindak langsung setiap potensi pelanggaran lingkungan di lapangan.
Setiap pelaku perusak lingkungan dikenakan sanksi takzir yang menjerakan sesuai ijtihad kepala negara. Beratnya hukuman disesuaikan secara adil berdasarkan tingkat keparahan dampak, volume kerugian publik, hingga motif pelaku.
Tanpa adanya impunitas maupun kompromi untung-rugi, ketegasan hukum inilah yang menjadi benteng nyata dalam menghentikan kejahatan ekologis dan memastikan keselamatan rakyat senantiasa terjaga. (*)
Penulis:
Ishmah Rosyidah M., S.Kep
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







