PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • Bongkar Fakta Anak Indonesia Terjebak Dalam ‘Neraka’ Sekolah •
Kriminal

Tanam Ganja Untuk Obati Istrinya, Fidelis Dihukum 8 Bulan, Denda 1 Milyar

410
×

Tanam Ganja Untuk Obati Istrinya, Fidelis Dihukum 8 Bulan, Denda 1 Milyar

Sebarkan artikel ini

KALBAR – Fidelis Arie Suderwarto dijerat hukuman delapan bulan penjara karena kepemilikan ganja.

Fidelis yang beralasan menanam ganja tersebut untuk menyembuhkan istrinya itu sudah menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

Dalam putusannya, hakim tetap berkeyakinan Fidelis bersalah atas kepemilikan 39 batang ganja. Menurut hakim, Fidelis terbukti melanggar pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang narkotika.

Fidelis pun diganjar hukuman penjara serta denda 1 milyar rupiah oleh majelis hakim. “Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara serta denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara,” kata Hakim Achmad Irfir Rohman selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (2/8).

Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut. Pada tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. [*/4ld]

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com