MEDAN – Untuk memastikan Keberlangsungan hak 250 anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan 13 Medan, Sumatera Utara, akibat dugaan “mal administrasi”, penerimaan murid tahun ajaran 2017, Selasa (17/10), Ketua Umum, Komnas Perlindungan Anak bersama Sekretaris LPA Propinsi Sumut dan didampingi Ketua dan Sekjen LPA Kota Medan dan LPA Deliserdang mengunjungi SMA 2 dan 3 Medan.
Dalam kunjungan di dua SMA ini, masing-masing diterima oleh dua kepala Sekolah didampingi UPT Dinas Pendidikan Medan Selatan dan para guru serta para orangtua wali murid untuk menyampaikan agar semua anak tetap menjalankan proses belajar mengajar secara normal di dua SMA ini.
Selain itu, Komnas Perlindungan Anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik atas pendidikan anak, Komnas Anak dalam kesempatan itu menyampaikan solusi “MORATORIUM MAL ADMINISTRASI” untuk menyelesaikan konflik dan “mal administrasi” penerimaan murid.
Selama jeda Moratorium SMA 2 dan 3, 250 anak tetap menjalankan kewajiban mendasarnya yakni mengikuti seluruh proses belajar mengajar tanpa diskriminasi dan mencabut semua dokumen-dokumen tentang larangan bagi anak siswa dan siswi untuk menjalankan kewajibannya sebagai peserta didik serta menghentikan stigma murid siluman bagi peserta didik.
Untuk menjalankan proses moratorium penyelesaian konflik pendidikan tersebut, Komnas Perlindungan Anak, Rabu (18/10) menemui Gubernur Sumatera Utara untuk meminta Gubernur menggunakan hak “diskresinya” guna meminta dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumut untuk segera menyelesaikan dugaan mal administrasi dengan mengeluarkan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) agar semua anak mempunyai kepastian hukum menjalankan haknya atas pendidikan.
“Ayo kita sudahi konflik yang terjadi di SMA 2 dan 3 dengan “political will” yang mengedepankan kepentingan terbaik atas pendidikan anak kita, apapun latar belakang dan profesi kita, kita semua wajib menjaga, merawat dan melindungi anak serta memberikan keteladanan dan nilai-nilai kejujuran bagi anak”, pungkas Arist Merdeka Sirait. (*/464ys)













