PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Makassar

Dalami Literasi dan Inklusi Keuangan, Siswa Athirah Belajar di Kantor OJK

480
×

Dalami Literasi dan Inklusi Keuangan, Siswa Athirah Belajar di Kantor OJK

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Gerakan edukasi keuangan kepada pelajar akan memberikan bekal pengetahuan terkait produk dan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar survei pada 2013 dan mencatat pengetahuan masyarakat Indonesia tentang produk dan jasa lembaga keuangan atau literasi keuangan masih terbilang rendah yaitu 21,84 persen. Sementara orang yang menggunakan produk dan jasa keuangan atau tingkat inklusi keuangan telah mencapai 59,74persen.

Pada 2013, literasi keuangan Sulawesi Selatan baru 14,3 persen. Adapun inklusi keuangannya cukup tinggi, yakni mencapai 52,5 persen. Di 2016, literasi keuangan Sulawesi Selatan naik menjadi 28,4 persen.

Dengan edukasi keuangan, diharapkan siswa dapat memahami jenis-jenis lembaga jasa keuangan dan cara pengelolaan keuangan yang benar. Terlebih, siswa dapat memahami peran OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Administrasi OJK Wilayah VI Syamsul, OJK merupakan lembaga independen. “Di dalam pasal 1 UU No 21 tahun 2011, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam kunjungan belajar Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga di Kantor Regional OJK VI wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2017).

Siswa Athirah 2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga menggelar kunjungan belajar di Kantor Regional OJK VI wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua .

Hadir dalam pertemuan, guru ekonomi SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bachtiar SE MM, Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ferdian Adi Sasongko dan Nadhillah Avissa Nashar. Turut hadir guru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Umi Kalsum SPd MPd, Sulviati SPd, Ilmaddin Husain SPd, dan 80 siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga.

Syamsul mengatakan, tugas Bank Indonesia (BI) adalah mengawasi industri jasa keuangan. Sejak disahkannya UU No 21 tahun 2011, tugas BI tersebut beralih ke OJK. “Selain mengawasi sektor perbankan, OJK juga mengawasi pasar modal, asuransi, danapensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” tutur Syamsul.

Sementara itu, guru ekonomi Sekolah Islam Athirah Bukit Baruga Bachtiar SE MM mengharap, setelah berkunjung dan belajar di OJK, para siswa dapat memahami tugas-tugas OJK itu sendiri. “Materi OJK ini sebenarnya materi yang guru jelaskan di dalam kelas. Tetapi, alangkah bagusnya jika materi ini diperoleh dari pelakunya,” ungkap Bachtiar.

Dalam presentasinya, anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK wilayah VI Ferdian Adi Sasongko menyampaikan perbedaan inklusi keuangan dan literasi keuangan. “Literasi itu terkait tingkat pemahaman atas produk dan jasa dari lembaga jasa keuangan. Contoh produknya deposito, saham, obligasi, dan reksadana. Itulah literasi keuangan. Adapun inklusi, berkaitan dengan tingkat pemanfaatan produk dan jasa lembaga jasa keuangan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan literasi keuangan, OJK dan bank dibawah OJK mencanangkan bulan inklusi keuangan pada Oktober. “Adapun kegiatan berupa Keuangan Syariah Fair, Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS),” tutur Ferdian.

Dasar pembentukan OJK, kata Ferdian, adalah UU No 21 tahun 2011. Menurut UU tersebut, OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. “OJK dibentuk agar sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Bentuk pengaturannya, dengan mengeluarkan surat edaran OJK agar jasa keuangan terselenggara dengan transparan. OJK melakukan pengawasan terintegrasi,” paparnya. (*/shar)

Citizen Report : Ilmaddin Husain

Guru Sekolah Islam Athirah Makassar

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com