Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
News

Bimtek Kominfo Takalar: Wabup Harap Pengelola PPID Mampu Siapkan Informasi Cepat dan Akurat

400
×

Bimtek Kominfo Takalar: Wabup Harap Pengelola PPID Mampu Siapkan Informasi Cepat dan Akurat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Takalar gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengembangan SDM pengelola PPID pembantu dalam bidang komunikasi dan informatika dibuka secara resmi Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg Se’re, S.Sos di Hotel Star Makassar, Jumat 27 April 2018.

“Keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Achmad Dg Se’re.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dimulai 27-29 April 2018 ini, wabup berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

“Pejabat harus mampu menyiapkan informasi dan dokumentasi secara cepat dan akurat serta senantiasa bekerja keras sesuai dengan tupoksinya dan profesionalismenya masing-masing,” harap Wabup.

Yang paling penting, lanjut Achmad Dg Se’re, di era informasi saat ini diharuskan untuk tetap menjalin silaturahmi dalam rangka mendukung pembangunan kabupaten Takalar yang lebih baik.

Bimtek Kominfo Takalar: Wabup Harap Pengelola PPID Mampu Siapkan Informasi Cepat dan Akurat

Sementara itu, Kadis Komunikasi dan Informatika Hj. Fatmawati menjelaskan, Bimtek ini diikuti sebanyak 36 orang peserta dari setiap OPD yang memiliki website.

“Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pejabat PPID sebagai ujung tombak dalan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Hj Fatmawati.

Dijelaskan, tugas pokok pembantu PPID yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklasifikasikan informasi, mendokumentasikan informasi serta memberikan pelayanan informasi dan PPID pembantu.

Tugas lainnya adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik serta melakukan klarifikasi bahan informasi publik dari PPID pembantu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi. (*/fit/shar)

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com