PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab Jeneponto
Daerah

Kasus Pelanggaran UU Perikanan di Selayar, Masuki Sidang Ketiga

380
×

Kasus Pelanggaran UU Perikanan di Selayar, Masuki Sidang Ketiga

Sebarkan artikel ini

SELAYAR – Kepala Kejakasaan Negeri (Kejati) Selayar, Cumondo Tresno SH, membenarkan adanya perkara pidana dugaan pelanggaran UU. Perikanan yang mendakwa MN, seorang pengusaha ikan hidup yang cukup dikenal di kabupaten kepulsuan Selayar ni.

“Ya saat ini sementara dalam proses persidangan di PN Selayar” jelas Kejari saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu, (6/6).

Perkara tersebut menurut Cumondo merupakan pelimpahan dari Polda Sulsel dan proses penuntutannya ditangani oleh JPU dari Kejati didampingi oleh Kasi Pidum..

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Royke Harold Inkiriwang SH. saat dikonfirmasi melalui Humas PN. Selayar membenarkan adanya perkara pidana yang mendudukkan MN sebagai terdakwa, dan saat ini telah memasuki sidang ke3, pemeriksaan saksi.

Nomor Perkaranya 34/Pid.Sus/2018/PN Slr dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 Undang Undang Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (P42d1/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com