PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Dunia

Mahkamah Agung India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

548
×

Mahkamah Agung India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

Sebarkan artikel ini
MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal
Gedung Mahkamah Agung India, Mandy House, New Delhi. (Foto: dok).

DUNIA – Ketua Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan dalam beberapa pekan belakangan ini yang memberi hak lebih besar kepada perempuan, pasangan gay dan kelompok-kelompok minoritas agama

Pakar hukum setempat berpendapat, keputusan-keputusan yang dikeluarkan ini berpotensi mengubah tradisi di kalangan masyarakat India yang umumnya sangat konservatif.

Dipak Misra dan empat hakim agung lainnya di Mahkamah Agung India, memutuskan untuk tidak menjadikan perzinahan sebagai tindak kriminal.

Selain itu, mahkamah agung menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan.

Undang-undang yang sudah berusia lebih dari 158 tahun itu menyebut perempuan sudah menikah yang berhubungan intim dengan pria lain tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun. UU itu tidak berlaku bagi pria.

“Suami bukan penguasa istri,” tegas Dipak Misra seperti dikutip Mediassulsel.com dari VOA, Kamis (27/9/2018).

Sebelumnya, Misra juga mengeluarkan keputusan yang membatalkan UU era kolonial yang menyatakan bahwa hubungan intim sesama jenis bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com