DUNIA – Ketua Mahkamah Agung India mengeluarkan keputusan dalam beberapa pekan belakangan ini yang memberi hak lebih besar kepada perempuan, pasangan gay dan kelompok-kelompok minoritas agama
Pakar hukum setempat berpendapat, keputusan-keputusan yang dikeluarkan ini berpotensi mengubah tradisi di kalangan masyarakat India yang umumnya sangat konservatif.
Dipak Misra dan empat hakim agung lainnya di Mahkamah Agung India, memutuskan untuk tidak menjadikan perzinahan sebagai tindak kriminal.
Selain itu, mahkamah agung menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinahan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan.
Undang-undang yang sudah berusia lebih dari 158 tahun itu menyebut perempuan sudah menikah yang berhubungan intim dengan pria lain tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun. UU itu tidak berlaku bagi pria.
“Suami bukan penguasa istri,” tegas Dipak Misra seperti dikutip Mediassulsel.com dari VOA, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, Misra juga mengeluarkan keputusan yang membatalkan UU era kolonial yang menyatakan bahwa hubungan intim sesama jenis bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara. [VOA/shar]













