JENEPONTO—Sengketa tanah di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dimenangkan oleh pihak ahli waris atau penggugat.
Diketahui ahli waris yang menggugat dan menang di Mahkamah Agung (MA) adalah bernama Jamilah, SE. Ini artinya Jamilah jadi pemilik sah dari tanah tersebut.
Jamilah selaku penggugat memperjuangkan haknya selama 14 tahun mulai dari Pengadilan Negeri Jeneponto hingga Mahkamah Agung. Akhirnya perjuangannya tidak sia-sia karena telah mendapatkan kembali haknya.
Hal itu disampaikan langsung penggugat Jamilah saat ditemui media di ruang kerjanya menegaskan, gugatannya melalui beberapa tahapan proses panjang dan akhirnya ia inkrah dimenangkan di Mahkamah Agung sebagai putusan final.
“Putusan perdata tahun 2022 putusan Pengadilan Tinggi 2023, Mahkamah Agung 2023 Desember putusan kasasi,” tegas Jamilah, Rabu (15/5/2024).
Lanjutnya, Saat ini masih dimohonkan untuk surat ukur dan buatkan sertifikat yang kurang lebih 5 hektar karena yang 28.460 sudah bersertifikat dengan berdasar penetapan ahli waris dari pengadilan agama no 19/PDT.P/2012/PA Jeneponto karena jumlah keseluruhan kurang lebih 8 hektar.
Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam surat putusan penolakan kasasi dari para tergugat:
- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. (1) Petrus (2) Jahir Gandhi.
- Memperbaiki amar putusan pengadilan negeri tinggi Makassar no 31/PDT/2023/PT/ Makassar tanggal 14 Maret 2023 yang menguatkan putusan pengadilan negeri Jeneponto no 17/PDT.G/2022/PN Jeneponto tanggal 14 Desember 2022 sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: Dalam espekti, menolak espekti tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat dalam pokok perkara, (1) mengabulkan gugatan penggugat sebagian. (2) menyatakan jual beli antara tergugat (2) dengan tergugat (1) atas tanah objek sengketa sesuai akta jual beli no 316/2011 yang dibuat oleh tergugat (3) sebagai pejabat pembuat akta Tanah (PPAT Kabupaten Jeneponto adalah tidak sah dan cacat hukum dilandasi itikad buruk sehingga batal demi hukum.
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan sertifikat hak milik no 23 tahun 1979 seluas 8.460 meter persegi adalah milik sate yang telah dihibahkan kepada Abdul Azis tantu (almarhum) berdasarkan akte hibah no 02/akta/batang/1984, tanggal 6 Januari 1984 sehingga secara enribis penggugat dan ahli waris sebagai pemilik harus dilindungi
- Menyatakan pada tergugat melakukan perbuatan melawan hukum pada penggugat.
- Menyatakan segala surat-surat yang mengatasnamakan tergugat (1) maupun pihak-pihak lain yang terlibat di atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat
- Menghukum tergugat (1) untuk segera menyerahkan surat asli sertifikat, hak milik No. 23 tahun 1979 seluar 28.460 meter persegi kepada penggugat dan ahli waris almarhum Abdul Azis tantu tanpa sarat apapun.
- Menghukum tergugat (1) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya dengan cara sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana sertifikat hak milik no 23 tahun 1979 yang terletak di kandoro Desa Pao, kecamatan Tarowang, dulu kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto kepada penggugat dan ahli waris almarhum Abdul Aziz Tantu dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun jika perlu meminta bantuan alat-alat kekuasaan negara yang sah.
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. (*/4dv)













