PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
News

Tuai Kritikan, Kemendagri Cabut Inmendagri tentang Pakaian Dinas ASN Berhijab

491
×

Tuai Kritikan, Kemendagri Cabut Inmendagri tentang Pakaian Dinas ASN Berhijab

Sebarkan artikel ini
Pakaian Dinas ASN

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.

“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut”, kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018)

Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Apatarur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Menurut Hadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Inmendagri ini tambah Hadi, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.

“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk hari rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas”, tukas Hadi.

Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti himbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.

Di akhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat. “Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri”, tutup Hadi. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com