PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Pangkep

424 Orang Sudah Terima SK, CPNS Pangkep Dilarang Pindah

528
×

424 Orang Sudah Terima SK, CPNS Pangkep Dilarang Pindah

Sebarkan artikel ini
CPNS Pangkep

PANGKEP, — Sebanyak 424 CPNS formasi 2018 lalu, kini sudah bernafas lega. Mereka telah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil daerah (CPNSD). Bupati Pangkep, H.Syamsuddin  Hamid SE melarang mereka untuk pindah dari tempat tugasnya.

Bupati Syamsuddin Hamid mengatakan itu, di Pangkajene, Senin (18/3) saat menyerahkan SK CPNSD di halaman kantor Bupati dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN). Ia menegaskan agar mereka yang sudah mendapatakan SK, tidak boleh mengurus pindah.

“Jangan ada yang pindah dan saya tidak akan memberikan ijin untuk itu,” katanya.

Hal itu, kata Syamsuddin, sering dilakukan CPNSD dengan berbagai dalih dan alasan untuk pindah bertugas ke kota, terutama yang ditugaskan di wilayah terpencil Pangkep seperti pegunungan dan kepulauan.

Mereka yang mendapatkan SK tersebut rinciannya, dari tenaga honorer KS sebanyak 35 orang, tenaga guru 136 orang, tenaga kesehatan 223 orang dan tenaga tekhnis 30 orang.

Selanjutnya meerekasegera menuju tempat teguasnya masing-masing sesuai dengan SK yang diberikan.

Jufri, pengajar di Kecamatan Liukang Tangaya, mengatakan baru pertama kali ke wilayah tersebut. Ia sebelumnya menjadi tenaga honorer di sebuah sekolah di kecamatan Pangkajene.

“Karena saya lulus di kecamatan Liukang tangaya dan terpencil, saya harus rela meninggalkan keluarga demi tugas,” katanya yang istri dan anaknya tinggal di Pangkajene. [SHR]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com