MAKASSAR, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas menggelar sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin NOMOR: 1831/UN4.1./KEP/2018, tentang Organisasi Kemahasiswaan, di ruang Kandouw FKM Unhas, Kamis (21/3)
Sosialisai disampaikan langsung Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD.
Prof. Sukri dalam sosialisasi peraturan Rektor tersebut menjelaskan, bahwa alasan perlunya kegiatan sosialisasi atau upgrade, dikarenakan sering terjadinya pergantian pimpinan baik di tingkat fakultas atau tingkat departemen atau program studi demikian halnya dengan Ketua BEM, MAPERWA, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan sebagainya.
“Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan bentuk Ormawa, misalnya Organisasi mahasiswa Program Sarjana Tingkat Universitas meliputi BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas. Demikian juga halnya dengan organisasi mahasiswa program sarjana pada tingkat fakultas meliputi BEM fakultas, BPM fakultas dan UKM fakultas; dan selanjutnya organisasi mahasiswa program sarjana tingkat departemen atau program studi,” terang Prof. Sukri
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, para ketua jurusan atau departemen, presiden BEM, ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Biostatistik dan Kependudukan, Epidemiologi, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Administrasi Rumah Sakit dan Gizi, dan juga pengurus Mushallah Alafiyah.
Dari pertemuan tersebut ada beberapa masukan, misalnya hubungan BEM, dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan demikian pula dengan Mushallah. Pada prinispnya tujuan dari lembaga kemahasiswaan ini baik pada tingkat universitas, fakultas maupun pada tingkat jurusan adalah mengatur mekanisme jalannya organisasi pada masing-masing level dan adanya saling koordinasi.
Dr. Erniwati Ibrahim, SKM, M.Kes., mempertanyakan hubungannya mushallah dengan BEM yang selama ini mushallah juga telah berkembang pesat kegiatan dan aktivitasnya, sementara berdasarkan Peraturan Rektor, mushallah adalah bagian yang tak terpisahkan dari BEM Fakultas tetapi bukan intervensi hanya dalam bentuk memperkuat koordinasi.
Sementara itu Ketua Jurusan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Muhammad Arsyad Rahman, SKM, M.Kes., berpendapat, bahwa tidak ada istilah intervensi dalam berorganisasi, bahkan jika itu sifatnya positif maka intervensi itu diperlukan, misalnya jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh BEM atau Himpunan Mahasiswa jurusan, maka perlu diingatkan.
Sedangkan Presiden BEM FKM Unhas, Aryangga Pratama, mengatakan, sebagai salah satu ketua BEM yang cukup aktif memprakarsai kegiatan ini pada saat itu, berharap ke depan perlu lebih difikirkan terbentuknya Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, karena Himpunan Mahasiswa Gizi sudah lebih duluan terbentuk. (*/464ys)













