GAME—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat berencana mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa haram bagi umat Islam yang memainkan game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Game bergenre battle royale tersebut memiliki ratusan juta pengguna di seluruh dunia dan dikenal luas di berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Namun, popularitasnya juga diiringi berbagai kontroversi, termasuk pembatasan dan pelarangan di sejumlah negara.
Di Indonesia, PUBG menjadi salah satu game online yang sangat populer. Meski demikian, perdebatan mengenai dampak permainan tersebut terhadap perilaku pemain terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Isu ini kembali mencuat setelah beredarnya informasi hoaks yang mengaitkan game PUBG dengan aksi terorisme di Selandia Baru yang terjadi pada Maret 2019 dan menewaskan 51 orang. Informasi tersebut telah dibantah dan tidak memiliki dasar yang valid.
Ketua MUI Jawa Barat menyatakan pihaknya masih melakukan kajian bersama tim terkait urgensi fatwa tersebut. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan fatwa haram terhadap game PUBG di wilayah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah wilayah di India sempat memberlakukan larangan bermain PUBG bagi anak dan remaja karena dinilai mengandung unsur kekerasan dan berpotensi memengaruhi perilaku pemain muda. Bahkan, aparat setempat sempat memberlakukan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut.
Wacana penerbitan fatwa ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para pemain game. Sebagian menilai perlu adanya pengawasan, sementara yang lain berpendapat bahwa game tersebut dapat dimainkan secara bijak tanpa harus dilarang. (*)
Simak video berikut:











