MAKASSAR – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan menghibahkan aset berupa tanah seluas 7 hektar yang ada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami, ke Yayasan Al markas Al islami ditolak DPRD Sulsel.
Kepala Biro pengelolaan Barang dan Aset Daerah provinsi sulsel,Nurlina mengatakan, rekomendasi dari DPRD Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulsel untuk membicarakannya secara baik kepada pengelolah mesjid Almarkas Al islami.
“Tanah Pemprov Sulsel hingga saat ini belum dihibahkan ke Yayasan Al Markas Al islami, dan sesuai rekomendasi dari DPRD Sulsel untuk dibicarakan lebih lanjut dengan pengelolah Masjid,Tegas Nurlina belum lama ini.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Biro pengelolaan Barang dan Aset Daerah provinsi Sulsel, akan segera melakukan pertemuan dengan yayasan Al markas Al islami, untuk membicarakannya lebih lanjut.
“Kami akan segera bertemu dengan pengelolah Masjid Al Markas Al Islami, agar semuanya jelas,” Tutupnya. [*]








