🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus RakyatHanya dengan Scan QR Code, Warga Kanie Bisa Akses Data 38 Kelompok Tani hingga Panduan KomposAspa Muji Resmi Dilantik Jadi Sekda Jeneponto oleh Bupati Paris YasirPengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanPelucutan Senjata Hamas, Siasat AS dan Zionis Israel Melalui BoP untuk Melemahkan Palestina🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus RakyatHanya dengan Scan QR Code, Warga Kanie Bisa Akses Data 38 Kelompok Tani hingga Panduan KomposAspa Muji Resmi Dilantik Jadi Sekda Jeneponto oleh Bupati Paris YasirPengunjung Nipah Mall Makassar Panik! Api Lahap Lantai 3-4, 30 Mobil Damkar DikerahkanPelucutan Senjata Hamas, Siasat AS dan Zionis Israel Melalui BoP untuk Melemahkan Palestina
News

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

380
×

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Permohonan BPN Prabowo Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pelanggaran administratif pada pemilu presiden 2019. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi.

Dalam putusan sengketa pelanggaran administratif sengketa pemilu presiden 2019 No.1/P/PAP/2019 yang dikeluarkan hari Rabu (26/6) dan salinannya diperoleh VOA hari Kamis (27/6), pada bagian pertimbangan dinyatakan bahwa “…karena permohonan pemohon tidak diterima, maka pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara,” yaitu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ditambahkan bahwa “… Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan “obyek yang dimohonkan bukan obyek PAP (pelanggaran administrasi pemilihan) di MA.”

“Yang menjadi obyek seharusnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif; sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi… dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan dinyatakan tidak diterima,” papar Abdullah.

Sebelumnya BPN, Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pemilu presiden 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam permohonan ke MA itu BPN menyampaikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Tuduhan serupa juga disampaikan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya akan disampaikan Kamis siang ini.[voa]

Berikat Salinan Putusan Mahkamah Agung RI:

ma

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com