PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
News

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

388
×

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Permohonan BPN Prabowo Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pelanggaran administratif pada pemilu presiden 2019. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi.

Dalam putusan sengketa pelanggaran administratif sengketa pemilu presiden 2019 No.1/P/PAP/2019 yang dikeluarkan hari Rabu (26/6) dan salinannya diperoleh VOA hari Kamis (27/6), pada bagian pertimbangan dinyatakan bahwa “…karena permohonan pemohon tidak diterima, maka pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara,” yaitu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ditambahkan bahwa “… Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan “obyek yang dimohonkan bukan obyek PAP (pelanggaran administrasi pemilihan) di MA.”

“Yang menjadi obyek seharusnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif; sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi… dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan dinyatakan tidak diterima,” papar Abdullah.

Sebelumnya BPN, Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pemilu presiden 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam permohonan ke MA itu BPN menyampaikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Tuduhan serupa juga disampaikan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya akan disampaikan Kamis siang ini.[voa]

Berikat Salinan Putusan Mahkamah Agung RI:

ma

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com