🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong PembenahanFarid Saenong Bongkar Wajah Tafsir: Dari Mushaf Utsmani hingga Kritik Pemikiran ModernDidatangi Ratusan Pendemo, 40 Anggota DPRD Jeneponto Tak Kunjung Temui Massa🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan MirasJeneponto Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah, Bidik Pajak dan Belanja DaerahBaru 61 Perpustakaan Sekolah Makassar Terakreditasi, Dinas Perpustakaan Dorong PembenahanFarid Saenong Bongkar Wajah Tafsir: Dari Mushaf Utsmani hingga Kritik Pemikiran ModernDidatangi Ratusan Pendemo, 40 Anggota DPRD Jeneponto Tak Kunjung Temui Massa
News

MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo Soal Kecurangan Pemilu 2019

367
×

MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo Soal Kecurangan Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
Kecurangan Pemilu 2019

Juru bicara MA Abdullah mengatakan permohonan kasasi yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi aspek syarat formal. Karena itu, kata dia, majelis hakim tidak memeriksa substansi permohonan yang diajukan. Dalam putusannya, MA juga membebankan kepada pemohon yakni Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar 1 juta rupiah.

“Perlu diluruskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu bukan gugatan tapi permohonan. Dan itu putusannya bukan menolak tapi menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) yang disingkat NO,” jelas Abdullah , Selasa (16/7/2019).

Ada dua permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA. Pertama, yaitu permohonan atas putusan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam pertimbangan majelis hakim kasasi, permohonan ini telah diputus MA pada 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan tidak diterima. Atas dasar itu, majelis hakim menilai permohonan Prabowo-Sandi soal ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Sedangkan permohonan kedua yaitu meminta MA membatalkankeputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, menurut hakim, permohonan ini tidak tepat karena keputusan yang dimaksud kubu Prabowo tidak pernah ada.

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung ini. Namun, ia menyesalkan pertimbangan hakim kasasi yang mengatakan permohonan soal dugaan pelanggaran pemilu telah diperiksa pada permohonan sebelumnya. Menurutnya, permohonan yang kedua tersebut diajukan karena permohonan yang pertama ditolak karena alasan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Karena itulah, ia mengajukan kembali permohonan yang sama dengan kuasa langsung dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Dengan alasan karena belum diperiksa materi permohonan itu, kami mengajukan PAP yang kedua. Namun MA mengeluarkan putusan bahwa itu sudah diputuskan yang pertama. Kami jadi bingung, kapan diperiksanya tidak pernah diperiksa. Yang diperiksa baru sebatas yuridis formilnya,” jelas Nicholay Aprilindo.

Nicholay Aprilindo menilai putusan Mahkamah Agung ini lebih bermuatan politik karena diambil dalam waktu yang cepat. Terlebih hanya beberapa hari setelah Jokowi dan Prabowo bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7) lalu.

Menurut Nicholay, putusan ini dapat dimajukan kembali ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut bergantung kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. [VOA]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com