PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing •
Biro Humas Pemprov Sulsel

Digugat YOSS ke PTUN,Gubernur Tegaskan Stadion Mattoanging Aset Pemprov

496
×

Digugat YOSS ke PTUN,Gubernur Tegaskan Stadion Mattoanging Aset Pemprov

Sebarkan artikel ini
Biro Aset

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah angkat bicara terkait langkah Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim sertifikat kepemilikan Stadion Mattoanging.

Mantan Bupati Bantaeng itu menilai tidak ada yang perlu dituntut sebab sejatinya Stadion Mattoanging memang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak dulu.

“Ngapain harus ke PTUN nah itu jelas milik Pemprov kok. Apa yang mau dituntut ke sana, coba apa yang mau dituntut?” kata Nurdin Abdullah saat ditemui di Kantor Gubernur, Kamis (7/11).

  1. Nurdin pertanyakan kontribusi YOSS

Nurdin beralasan, selama ini YOSS tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov selama mengelola stadion yang merupakan markas klub sepak bola PSM Makassar itu.

Maka dari itu, kata Nurdin, pihak pemprov harus bertemu dahulu dengan pihak YOSS untuk membicarakan hal ini secara baik, salah satunya untuk menanyakan apa kontribusi YOSS kepada Pemprov selama mengelola stadion tersebut.

“Kalau kontribusinya ada kan kita bisa bicara, Pak apa sih salahnya YOSS kok harus diputus (padahal) selama ini kan nggak ada apa-apa.

  1. Nurdin akan tunjukkan bukti kepemilikan Stadion Mattoanging

Terkait gugatan YOSS yang sudah terdaftar di PTUN, Nurdin mengaku tidak ada langkah khusus yang harus dipersiapkan. Menurutnya, yang harus dilakukan saat ini hanyalah mempersiapkan diri salah satunya melalui bukti kepemilikan.

Sebab di satu sisi, YOSS juga masih mengklaim kepemilikan dan pengelolaan Stadion Mattoanging. Mereka menampik bahwa stadion tersebut adalah aset pemprov.

“Nggak mungkin kita melawan masyarakat kita. Kita hanya ikut melayani dia. Ketika kita diundang soal gugatan, kita bawa bukti kepemilikan, apa lagi,” katanya.

  1. Nurdin tak ingin sengketa ini masuk ke ranah hukum

Nurdin mengaku, dirinya sebenarnya tak ingin jika masalah ini dibawa ke ranah hukum. Sebab dikhawatirkan akan menjadi temuan nantinya bahkan berpotensi dipidana.

“Nah ini saya takut kalau ini masuk ke ranah hukum, dan ini menjadi temuan, ini kan bahaya,” ucap Nurdin.

Maka dari itu, dia meminta agar pihak YOSS tidak berlebihan dalam bersikap. Sebab selama ini, kata Nurdin, YOSS sama sekali tidak memberikan kontribusi kepada pemprov.

“Kita harus lihat sekian puluh tahun dikelola, apa kontribusi ke Pemprov,” tandasnya. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com