PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamDi Balik Takhta Toalala: Qadi, Masjid, dan Jejak Islam di Kerajaan EnrekangJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Karhutla Meluas, Rakyat Menghirup Asap, Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaAku Hanya Ingin Didengar: Ketika Luka Harus Dipendam SendiriPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamDi Balik Takhta Toalala: Qadi, Masjid, dan Jejak Islam di Kerajaan EnrekangJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Karhutla Meluas, Rakyat Menghirup Asap, Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaAku Hanya Ingin Didengar: Ketika Luka Harus Dipendam Sendiri
GowaKriminal

Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Empat Pelaku Penipuan Modus Hipnotis

675
×

Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Empat Pelaku Penipuan Modus Hipnotis

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa

GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WITA, berhasil meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus berkedok Hipnotis .

Empat orang pelaku berhasil diringkus di empat lokasi berbeda masing-masing Amri Dg Rangka (51) yang berperan sebagai otak pelaku dan menghipnotis korban kemudian 3 pelaku lainnya Agus Dg Siama (46) berperan sebagai Sopir, Abdul Haris (32) berperan sebagai Supir dan menyiapkan kendaraan serta Sudarmin (38) yang ikut berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan otak pelaku beraksi.

Modus para pelaku melakukan aksi dengan berpura-pura menjadi warga dari Malaysia dan berlogat bahasa Melayu kemudian menjadi penumpang lalu menghipnotis korbannya .

Selain otak pelaku terdapat rekannya yang bertindak sebagai supir angkutan daerah kemudian ikut berperan sebagai pembeli agar korban percaya dan setelah korbannya terpengaruh selanjutnya otak pelaku menawarkan perhiasan.

Dalam melakukan aksi juga dibantu oleh 2 rekannya yang lain dan bertugas mengawal aksi
Amri, dengan menggunakan satu unit mobil

Sebelum para pelaku melakukan aksi terlebih dahulu saling menghubungi via telepon kemudian berkumpul di batas kota Gowa Makassar selanjutnya berbagi tugas .

Tiga pelaku merupakan warga Takalar dan satu diantaranya warga Makassar yang notabene merupakan pengemudi angkutan umum antar daerah pada salah satu perusahaan jasa transportasi yang mana mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan.

Pengungkapan berhasil dilakukan berawal anak korban mengetahui identitas kendaraan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui, bahwa kendaraan tersebut milik salah satu perusahaan jasa transportasi kemudian pihak perusahaan menghubungi pelaku Sudarmin untuk datang ke Polres Gowa.

Saat terduga pelaku Sudarmin menyerahkan diri selanjutnya dilakukan introgasi namun tidak koperatif dan dengan interogasi secara mendalam kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut pelaku lainnya.

Tiga pelaku ditangkap di wilayah Makassar dan Takalar dan pasca diinterogasi kemudian dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP kemudian para pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil keterangan para pelaku menjelaskan, bahwa aksi telah dilakukan kurang lebih 10 tahun yang lalu dan hingga saat ini sekitar 10 orang warga menjadi korbannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Polres Gowa pada Jumat (13/03/2020) pukul 13.00 Wita.

Terpisah Kapolres Gowa mengatakan “mengapresiasi upaya penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus hipnotis serta berharap kejahatan seperti ini segera diungkap dan dikembangkan karna sudah banyak warga yang resah atas tindakan yang dilakukan para pelaku,” tegas AKBP Boy Samola. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com