PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker •
Gowa

Satuan Narkoba Polres Gowa Ringkus Seorang Montir dengan 28,88 Gram Sabu

328
×

Satuan Narkoba Polres Gowa Ringkus Seorang Montir dengan 28,88 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 08 07 at 21.10.54

SUNGGUMINASA, Satuan Narkoba Polres Gowa, Rabu, 05 Agustus 2020, sekitar jam 23.30 WITa, berhasil meringkus seorang montir yang diduga sebagai pengedar narkoba yang sedang menunggu konsumen, di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangasa, kecamatan Sumba Opu, kabupaten Gowa.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan, didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, kepada awak media dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Jum’at (7/8).

Lebih lanjut M. Tambunan menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh, tentang adanya penjualan narkoba di TKP, yang kemudian dikembangkan dengan pemantauan dan penyelidikan.

“Saat dilakukan pemantauan, personil melihat gerak-gerik terduga pelaku mencurigakan, lalu personil menghampiri dan menggeledah badan dan ditemukan sabu dalam genggaman tangan kiri,” jelas M. Tambunan.

Usai menangkap pelaku, Lanjut M. Tambunan, personil Satnarkoba Polres Gowa, mengembangkan penyelidikan dengan membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah tas yang disimpan di dekat lemari di dalam kamar, yang berisikan sabu.

Ironisnya, saat hendak dibawa ke mapolres Gowa, pelaku AP alias Bagas (21) melakukan perlawanan dengan mendorong petugas lalu melarikan diri, yang kemudian dapat dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saat hendak dibawa ke Mapolres, terduga pelaku berusaha melawan dengan mendorong petugas lalu melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran kemuduan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tersang M. Tambunan.

Dari hasil pengungkapan tersebut satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan meminta terlebih dahulu kepada calon konsumen untuk melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ATM, baru kemudian mengarahkan konsumen untuk mengambilnya disebuah tempat dimana barang haram tersebut disimpan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Dihubungi terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba mengatakan, bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan target Polres Gowa untuk diungkap dan hal itu telah ditekankannya kepada seluruh personil untuk intens melakukan penangkapan. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com