PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Iuran Sampah Makassar Gratis hingga 1.300 VA, Appi Beri Syarat Wajib Pilah SampahMakassar Perkuat Kerja Sama dengan Tiga Kota di Jepang, Aliyah Temui KBRI TokyoKAHMI Sulsel Bongkar Peran Parpol: Penguat Otonomi Daerah atau Perpanjangan Politik Pusat?Pria Tewas Tenggelam di Waduk Tunggu Pampang Ternyata Mahasiswa Pascasarjana UMICegah Kecelakaan, Danpomdam Hasanuddin Perketat Disiplin Berkendara PrajuritMaulid Nabi di Polda Sulsel, Kapolda Tekankan Akhlak Rasulullah dalam Pelaksanaan TugasPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Iuran Sampah Makassar Gratis hingga 1.300 VA, Appi Beri Syarat Wajib Pilah SampahMakassar Perkuat Kerja Sama dengan Tiga Kota di Jepang, Aliyah Temui KBRI TokyoKAHMI Sulsel Bongkar Peran Parpol: Penguat Otonomi Daerah atau Perpanjangan Politik Pusat?Pria Tewas Tenggelam di Waduk Tunggu Pampang Ternyata Mahasiswa Pascasarjana UMICegah Kecelakaan, Danpomdam Hasanuddin Perketat Disiplin Berkendara PrajuritMaulid Nabi di Polda Sulsel, Kapolda Tekankan Akhlak Rasulullah dalam Pelaksanaan Tugas
Makassar

Gubernur Tegaskan PJS yang akan Dikukuhkan Tidak Lagi Menempati Rujabnya

307
×

Gubernur Tegaskan PJS yang akan Dikukuhkan Tidak Lagi Menempati Rujabnya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah 2
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menegaskan hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan Penjabat Sementara (PJS) di tujuh daerah yang melaksanakan Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

“Jadi kita masih menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat kemungkinan hari ini sudah harus keluar dan langsung dilakukan pengukuhan,” ungkapnya.

Nurdin Abdullah menyebutkan, pungukuhan akan dilakukan secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang mengingat masih ditengah pandemi covid-19.

“Pengukuhan akan dilakukan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bahkan yang hadir hanya gubernur dan seluruh penjabat sementara. Sedangkan Forkopimda mengikuti lewat virtual,” sebutnya.

Gubernur lebih jauh mengaku telah menerima juknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status Pjs ini.

“Ada beberapa hal baru yang diatur didalam juknis seperti untuk pelantikan tidak perlu menggunakan PDU cukup Pakaian Dinas Harian, serta tidak akan menempati rumah jabatan,” ucapanya.

Ia menambahkan saat ini untuk PJS semuanya sudah diatur,termasuk tidak diberikan tanda jabatan.

“Kali ini sudah lebih diatur. Mungkin yang lalu-lalu mereka merasa seperti bupati, padahal mereka inikan hanya pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak di rumah jabatan, mereka nanti dicarikan rumah, makanya tidak diberikan lagi tanda jabatan,” tambahnya.

Diketahui, pengukuhan Tujuh Pjs yaitu di kabupaten Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur dan Gowa.

Pjs harus hadir mengingat Kepala Daerah atau Petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 harus cuti mulai tanggal 26 September 2020. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com