PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Makassar

Dishub Sulsel Lanjutkan Sosialisasi Aturan Angkutan Online

544
×

Dishub Sulsel Lanjutkan Sosialisasi Aturan Angkutan Online

Sebarkan artikel ini
Dishub Sulsel Lanjutkan Sosialisasi Aturan Angkutan Online
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kembali melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (2/2/2021).

MAKASSAR—Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kembali melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (2/2/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan sosialisasi dimulai sekitar pukul 10 pagi berlangsung di Jl. Boulevard Makassar.

“Kita kembali turun mensosialisasikan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang dilaksanakan di Jalan Boulevard Makassar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan pada sosialisasi ini sebanyak 35 kendaraan mendapatkan surat peringatan.

“Tim yang turun berhasil menjaring 35 kendaraan dan mendapatkan surat peringatan untuk segera memenuhi aturan dalam Permenhub 118 tahun 2018,” sebutnya.

Kadishub Sulsel lebih jauh mengaku Permenhub 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tercantum beberapa ketentuan.

“Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub 118/2018 yaitu Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya, Tidak berjadwal, Pelayanan dari pintu ke pintu,” jelasnya.

“Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, Besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, Memenuhi standar pelayanan minimal, Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” sambungnya.

Ia menambahkan sosialisasi
Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan terus dilakukan.

“Kita akan terus sosialisasikan Permenhub ini,sehingga semua pengelola angkutan sewa khusus memahami aturan ini dengan baik,” pungkasnya. (*)

Dishub Sulsel Lanjutkan Sosialisasi Aturan Angkutan Online
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel kembali melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (2/2/2021).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com