MAKASSAR—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menghapus Ujian Nasional. Penentuan kelulusan siswa SMA/SMK ditentukan langsung berdasarkan hasil ujian akhir sekolah (UAS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel Muhammad Jufri saat ditemui di kantor dinas pendidikan Sulsel Jl. Perintis kemerdekaan Makassar, Rabu (17/2/2021).
Jufri mengatakan, penentuan kelulusan siswa SMA/SMK ditentukan langsung oleh pihak sekolah masing-masing.
“Yang ada sekarang itu dikembalikan ke sekolah, namanya ujian akhir sekolah, jadi tidak seperti dulu lagi, dulu itu ujian Nasional yang sifatnya menjadi penentu siswa lulus atau tidak, sekarang itu menjadi kewenangan sekolah menentukan siswanya bisa lulus atau tidak,” kata Jufri.
Sementara untuk pelaksanaan UAS, Kata Jufri bisa dilakukan secara daring dan juga secara Luring atau tatap muka.
Hal ini kata Jufri tergantung dari kesiapan pihak sekolah dengan jaminan protokol Kesehatan sebagai yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.
“Ujiannya tergantung sekolah, Permendiknas, jadi dalam aturan itu boleh daring dan boleh offline dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sekedar diketahui Penghapusan UN tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. (*)


















