PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi •
Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel tegaskan tidak ada Keterlibatan Sekprov dalam Kasus Bansos

843
×

Kabid Humas Polda Sulsel tegaskan tidak ada Keterlibatan Sekprov dalam Kasus Bansos

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan. (ist)

MAKASSAR—Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan menegaskan Sekertaris Provinsi Abdul Hayat Gani tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Jajaran Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal kepada
Sekertaris Provinsi Abdul Hayat Gani, belum lama ini dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Covid-19 di Pemprov Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan mengaku dalam pemeriksaaan penyidik tidak menemukan keterlibatan Abdul Hayat Gani.

“Sudah diperiksa (Sekprov Sulsel) tapi tidak ada keterlibatan maupun pengakuan ditemukan,” ungkapnya, Senin 8 Maret 2021.

Dia menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun penyidik masih menunggu audit nilai kerugian negara yang di timbulkan dalam dugaan gratifikasi tersebut. “Masih menunggu audit BPKP,” tegasnya.

Sebagai informasi kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulsel. Imbasnya Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, Kasmin, dicopot karena dianggap telah menerima gratifikasi dari PT Rifat Sejahtera sebagai pihak rekanan.

Saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat, Kasmin mengaku pernah dipanggil oleh Sekprov, Abdul Hayat karena menolak uang yang diberikan PT Rifat melalui orang dekat Sekprov berinisial Al.

Al disebut menitip uang sebesar Rp170 Juta kepada SD untuk diberikan ke Kasmin di Hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Bastian Lubis
Bastian Lubis, Rektor Universitas Patria Artha (UPA) Makassar.

Sementara itu, Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis berpendapat metode pemeriksaan oleh Inspektorat keliru. Dia menilai audit Bansos inspektorat semacam audit proyek swakelola, bukan audit proyek kontrak pihak ketiga.

Bastian merasa perhitungan proyek bansos oleh Inspektorat hanya membandingkan harga.

“Harusnya dihitung semua masuk, jadi nilai akhir. Bukan perhitungan persatuan dan membanding-bandingkan. Nah kalau saya lihat ini pemeriksaan inspektorat itu sudah salah. Karena metode swakelola. Bukan pemeriksaan kontrak,” jelasnya.

Dia berpandangan temuan inspektorat yang dipaparkan di Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MPGR) jumlah kerugian negara hanya 12 persen. Artinya, kata Bastian 10 persen keuntungan kontraktor, sedang dua persennya dipakai untuk distribusi, pengemasan.

“Jadi tidak ada yang ganjal. Kan kalau kontraktor dibolehkan untung 10 persen. Jadi menurut saya hitungan (inspektorat) itu sumir. Kenapa sumir, metode pemeriksaan kontraknya juga tidak tepat. Kedua kalau kelebihan harga 12 persen yah memang wajar saja,” tegasnya.

Menurutnya kasus ini bisa dianggap ganjal jika temuan kerugian negara oleh inspektorat mencapai 30 atau 35 persen.

“Itu baru tidak wajar. Kalau hanya 12 persen itu saya bilang tidak ada kerugian negara. Kemudian saya lihat temuan inspektorat ini temuan administratif. Tidak ada unsur pidananya,” jelasnya.

Bastian menegaskan pihak inspektorat seharusnya lebih banyak belajar ihwal audit.

“Inspektorat ini belum cukup umur. Harus banyak belajar. Harus ada sertifikasi auditor ahli dia. Jadi saya bilang ini tidak ada kerugian negara, apalagi gratifikasi. Karena gak ada kerugian negaranya,” tegasnya.

Dia melanjutkan seharusnya Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani melaporkan balik, oknum yang menuding dirinya mendapat duit Rp170 Juta. Bastian bilang dugaan gratifikasi itu tak berdasar.

“Cuman oknum saja yang bicara, berarti oknum itu harus mempertanggungjawabkan perkataan. Harusnya dituntut,” paparnya.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel menunggu pemeriksaan real dari aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal ini inspektorat.

“Jadi inspektorat itu akan memberikan laporan ke penegak hukum apabila ada tindak pidananya. Kalau tidak ada yah penegak hukum gak boleh masuk. Saya bingung kenapa gratifikasi yang dikejar, bagaimana ada gratifikasi sementara kerugian negara tidak ada,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com