PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.The Death of ExpertisePolsek Manggala Gerak Cepat Bekuk Terduga Pelaku Curat Laptop WargaAppi Tantang Kepala TPA Tamangapa Ubah Sistem Pengelolaan SampahKemarau Makin Panjang, Gubernur Sulsel dan Ribuan Warga Gelar Salat IstisqaToraja Utara Masuk 5 Besar Kasus HIV Sulsel, PKK Gencarkan Edukasi di 21 KecamatanSidrap Punya 126 Inovasi, Pemkab HSU Datang Belajar dan Replikasi ProgramPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.The Death of ExpertisePolsek Manggala Gerak Cepat Bekuk Terduga Pelaku Curat Laptop WargaAppi Tantang Kepala TPA Tamangapa Ubah Sistem Pengelolaan SampahKemarau Makin Panjang, Gubernur Sulsel dan Ribuan Warga Gelar Salat IstisqaToraja Utara Masuk 5 Besar Kasus HIV Sulsel, PKK Gencarkan Edukasi di 21 KecamatanSidrap Punya 126 Inovasi, Pemkab HSU Datang Belajar dan Replikasi Program
Makassar

DP3A bersama Camat Ujung Tanah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Anak

1081
×

DP3A bersama Camat Ujung Tanah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Anak

Sebarkan artikel ini
DP3A bersama Camat Ujung Tanah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Anak
Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, S.IP, M.Si bersama Ibu Ketua TP-PKK Kecamatan Ujung Tanah Andi Hasnur Hamzah mendampingi Kepala DP3A Makassar Achi Soleman, S.STP, M.Si dalam rangka peningkatan kapasitas warga terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5/2019 Tentang Pedoman Dispensasi Kawin Dan Perkawinan Anak bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kamis, 10 Maret 2022.

MAKASSAR—Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said, S.IP, M.Si bersama Ibu Ketua TP-PKK Kecamatan Ujung Tanah Andi Hasnur Hamzah mendampingi Kepala DP3A Makassar Achi Soleman, S.STP, M.Si dalam rangka peningkatan kapasitas warga terhadap Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5/2019 Tentang Pedoman Dispensasi Kawin Dan Perkawinan Anak bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kamis, 10 Maret 2022

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Achi Soleman, perkawinan anak merupakan bencana bagi anak-anak. Sejumlah risiko dapat ditimbulkan dan dampaknya berbahaya bagi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

“Karena tujuan dari pembangunan berkelanjutan (suistanable development goals-SDGs) bahwa praktik berbahaya, harus dihapuskan,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan karena semua perlu kematangan dan kedewasaan sebelum seseorang membina keluarga.

“Menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu dewasa, utama dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com