PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan HargaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan MudaRotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan BaruLurah Bontoa Antar Langsung Bantuan Beras CPP ke Warga Sakit dan DisabilitasTambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan Harga
GorontaloNasionalNews

AJI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

1999
×

AJI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, mengutuk tindakan pemukulan terhadap Hidayat Dangkua (Yayat) salah seorang anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung Walikota.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua AJI Gorontalo, Debby Hariyanti Mano, mendesak pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo, untuk segera mengusut tuntas pemukulan dan penyerangan kantor AJI Gorontalo, serta menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ketidaktuntasan penyelesaian masalah kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, dan khususnya dalam menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” tegas Debby dalam pernyataan sikapnya, Selasa, (06/09/2016).

Peristiwa tersebut berawal, saat Hidayat Dangkua mendatangi Warung Kopi Maksoed di halaman Sekretariat AJI Kota Gorontalo untuk rapat Forum Komunitas Hijau (FKH) Gorontalo, Senin, 05/09/2016) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam rapat FKH dihadiri Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dan sejumlah kepala dinas, membahas masalah penebangan pohon di lingkungan Kota Gorontalo.

Yayat datang menggunakan mobil bersama rekan-rekannya dan memberanikan diri masuk ke sekretariat, meskipun di luar warkop massa sudah ramai. Yayat memilih masuk ke dalam, dan tidak ikut rapat FKH yang sedang berlangsung bersama walikota.

Sesaat setelahnya, Lurah Tomulobutao masuk menanyakan siapa penghuni dan penanggungjawab rumah kontrakan. Kemudian tiga orang ikut masuk ke dalam, salah satunya yang membawa handy talky meminta KTP semua orang yang berada di ruangan.

Saat Yayat memberikan SIM kepada orang tersebut, masuk seorang polisi mengamankannya dari massa. Polisi tersebut adalah ajudan wali kota dan membawa Yayat keluar ruangan dengan tujuan kabur dari kepungan massa.
Namun sampai di depan sekretariat, Yayat dipukul orang yang berasal dari kerumunan. Ia dipukul di pipi kanan, dan kepala bagian belakang. Bekas pukulan berupa memar di sekitar tulang pipi.

Massa diduga adalah pendukung wali kota Gorontalo, yang emosi karena karikatur karya Yayat yang memprotes penebangan pohon di wilayah itu. Yayat memuat karikatur tersebut dan menyebarkannya di Facebook. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan massa di sekretariat AJI, wali kota mengaku tidak tahu dengan penyerangan tersebut dan meminta polisi untuk mengamankan Yayat dari kepungan massa.

Bersama dua polisi dan seorang rekan, Yayat dibawa dengan sepeda motor ke Polsek Kota Timur karena polisi khawatir massa akan menyusul ke Polres Kota Gorontalo. Sekitar pukul 22.30, Yayat dibawa ke Polres Kota Gorontalo, di dampingi rekan-rekan AJI Kota Gorontalo dan sejumlah aktivis. Tidak lama kemudian polisi mempersilahkan Yayat pulang.

Atas kejadian tersebut, Divisi Advokasi AJI Gorontalo,Kristianto Galuwo dan Ketua AJI Kota Gorontalo Debby Hariyanti Mano, menyatakan sikap, mengutuk tindakan pemukulan terhadap anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung walikota.

Sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait karya-karya jurnalistik.

Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu dalam melawan premanisme dan tindak kriminalisasi terhadap pers. Sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo.

Menyerukan kepada seluruh Jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com