SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik •
Makassar

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Selesaikan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

653
×

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Selesaikan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

MAKASSAR—Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, H. Paris Yasir, SE melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan H. Paris Yasir, SE tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yaris, SE dan Terlapor Akbar Razak.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto” melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” bunyi laporan tersebut.

Meskipun redaksi Kabar.News sudah membuat pernyataan sanggahan atau klarifikasi dari pemberitaan yang dianggap keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”. H. Paris Yasir, SE tetap melaporkan Akbat Razak ke Polres Jeneponto.

Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar meminta penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE dengan Jurnalis Kabar.News Akbar Razak ke Dewan Pers.

“Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” kata Nurdin Amir, Ketua AJI Makassar, Selasa (05/1/2021).

Nurdin mengatakan, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Kabar.News Akbar Razak karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.

“Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah.”

AJI Makassar juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

“Kabar.News sudah terbitkan klarifikasi pak Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru itu. Jadi, pak H. Paris Yasir, SE sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Jika masih belum puas, bisa menempuh melalui Dewan Pers,” ujarnya.

“Sebagai pejabat publik, pak H. Paris Yasir, SE juga harus paham mekanisme sengketa pemberitaan. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com