Advertisement - Scroll ke atas
  • Pimred Mediasulsel.com
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
News

Amin Rais Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pasar di Jeneponto”

334
×

Amin Rais Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pasar di Jeneponto”

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

MAKASSAR – Sekretaris DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, Amin Rais, meminta meminta Kapolri yang baru mengambil alih proses hukum Proyek pembangunan pasar pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang saat ini ditangani Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kepada Media Sulsel, Amin Rais, melalui WhatsApp, Senin (11/11) mengatakan, bahwa permintaannya ke Kapolri untuk mengambil alih proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di kabupaten Jeneponto tersebut, karena penanganan kasus tersebut lambat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Penyidik Tipikor, Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya berjanji dalam waktu dekat akan gelar perkara dan menetapkan tersangka , namun janji tersebut belum terealisasi, bahkan pelaku yang diduga terlibat, masih juga berkeliaran bebas, ” ungkap Amin Rais.

Lebih lanjut Amin mengatakan, meski kasus Proyek pembangunan pasar dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017 yang menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar tersebut, telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan, namun tak satupun oknum yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun proyek pembangunan pasar yang diduga terindikasi adanya tindak pidana tersebut adalah; Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea.

“Saya pikir permintaan kami ini sangat berdasar, pasalnya kasus pasar yang sudah lama berproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut, hingga saat ini belum merilis ke publik perkembangan hasil terkait siapa tersangka dan perkembangan kasus tersebut, sehingga wajar apabila Kapolri yang baru mengambil alih kasus tersebut,” pungkas Amin Rais. (*/464ys)

error: Content is protected !!