MEDIASULSEL.com – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (DPD Askomelin) Sulselbar, akan melaksanakan Pelatihan dan Penyetaraan Ahli K3 Kelistrikan (AK3L) pada 14-18 November 2016 di Makassar, bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Pelatihan ini diharapkan diikuti oleh para tenaga-tenaga ahli Kelistrikan yang bekerja pada Badan-Badan Usaha Jasa Penunjang, maupun yang bekerja pada Badan Usaha Jasa Penyedia Ketenagalistrikan yang ada di Kawasan Timur Indonesia.
Program Pelatihan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No.12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja, telah mensyaratkan semua Badan Usaha yang bergerak di Bidang Ketenagalistrikan wajib memiliki Tenaga Ahli yang Bersertifikat Ahli K3 Kelistrikan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ketua DPD Askomelin Sulselbar, H Ismail AR menjelaskan, regulasi itulah yang mendasari sehingga kegiatan Pelatihan dan Penyetaraan Ahli K3 Kelistrikan (AK3L) menjadi wajib untuk dilaksanakan.
“Aturan ini mutlak dan wajib untuk dijalankan, makanya kita harus berbenah dan mempersiapkan diri,” kata H Ismail AR.
Olehnya itu, demi kepentingan legallitas para tenaga-tenaga ahli Kelistrikan, baik yang terhimpun di Askomelin ataupun di organisasi atau asosiasi lainnya, maka DPD Askomelin Sulselbar berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan pelatihan bekerja sama dengan Lembaga atau Institusi yang berkompoten.
Untuk kegiatan Pelatihan dan Penyetaraan Ahli K3 Kelistrikan (AK3L) yang akan dilaksanakan ini, menurut H. Ismail AR, DPD Askomelin Sulselbar hanya bertindak sebagai organizing committee yang menghimpun peserta, utamanya anggota Askomelin se Indonesia Timur, serta tenaga-tenaga ahli Kelistrikan lainnya yang berminat untuk ikut serta.
Askomelin juga terlibat langsung dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan pelatihan dari awal hingga akhir. Sedangkan Legalitas Penyelenggara adalah Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang merupakan Lembaga Negara yang berada di bawah garis koordinasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Jadi tidak ada yang perlu diragukan, sebab Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar melalui Rekomendasi persejutuan kegiatan pelatihan, telah memberi jaminan bahwa, seluruh peserta yang ikut dalam Pelatihan dan Penyetaraan Ahli K3 Kelistrikan (AK3L) yang kita laksanakan ini, akan memperoleh Sertifikat Ahli K3 Kelistrikan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,” jelas H Ismail AR. (yais)