PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Dari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab Jeneponto
Makassar

Aturan Angkutan Online Mulai di Sosialisasikan Dishub Sulsel

835
×

Aturan Angkutan Online Mulai di Sosialisasikan Dishub Sulsel

Sebarkan artikel ini
Aturan Angkutan Online Mulai Di Sosialisasikan Dishub Sulsel
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

MAKASSAR—Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provisi Sulsel Muhammad Arafah mengatakan, sosialisasi Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dilaksanakan di dua titik yaitu di Jl. Ratulangi dan Jl. Boulevard.

“Kami turun kejalan untuk mensosialisasikan Permenhub 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan setidaknya ada sekitar 40 kendaraan yang diberikan edukasi terkait peraturan ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan didalam Permenhub 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tercantum beberapa ketentuan.

“Taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub 118/2018 yaitu Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya, Tidak berjadwal, Pelayanan dari pintu ke pintu,” jelasnya.

“Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, Besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi, Memenuhi standar pelayanan minimal, Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi serta aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah,” sambungnya.

Muhammad Arafah menambahkan, Sosialiasi dan edukasi ini dilakukan berdasarkan rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kegiatan ini sesuai hasil rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan bersama instansi terkait lainnya beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya. (*)

Aturan Angkutan Online Mulai Di Sosialisasikan Dishub Sulsel
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau Taksi Online, Selasa (26/1/2021).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com