Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadhan 1445 H
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Pilwalkot Makassar

Bantah Terima Fee 30% dari Proyek Ketapang. Danny: Sejak kapan saya minta uang ke SKPD?

323
×

Bantah Terima Fee 30% dari Proyek Ketapang. Danny: Sejak kapan saya minta uang ke SKPD?

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar

MAKASSAR – Danny Pomanto membantah tuduhan atas dirinya yang menyebutkan telah menerima setoran (fee) 30 persen dari proyek ketapang kencana untuk disetor ke Wali kota Makassar.

“Saya membaca beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa ada fee 30 persen dari proyek ketapang kencana yang disetor ke Walikota Makassar. Sejak kapan saya minta uang ke SKPD? Boleh ditanyakan kepada SKPD,” ungkap Danny, Selasa (17/4/2018).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Melalui laman medsosnya, Danny Pomanto mengaku tidak segan mengevaluasi para SKPD nya jika bermasalah seperti kinerja. Justru jika ada setoran-setoran (fee) itu buat kita ragu mengeveluasi, karena kenyamanan itu.

“Tapi saya kan tidak pernah segan mengganti orang (pejabat). Kalau ada salah, menyalahi tugas saya non-job-kan, jadi tidak ada kaitannya dan tidak ada beban,” lanjutkan.

Dia mengatakan jika Makassar sudah banyak berubah dari segi anti korupsi. Kini Makassar tidak ada lagi jual beli jabatan, jual beli bangku sekolah, jual proyek, setoran ke walikota dan jual beli kewenangan lainnya demi mewujudkan Pelayan Publik yang sombere dan profesional serta bebas korupsi.

“Saya melihat banyak yang ingin memanfaatkan momentum politik yaitu pilkada untuk menjatuhkan karakter. Oleh sebab itu mariki kita sama-sama menjaga Makassar sekaligus mengawal jalannya Pilkada agar tercipta damai,” ucapnya. (shar)

Lihat Juga:  Danny Pomanto Pimpin Apel Lingkup ASN Pemkot, Pesan Jaga Kekompakan-Sinergitas
error: Content is protected !!