Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Bapenda Pastikan Samsat Sulsel Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru

393
×

Bapenda Pastikan Samsat Sulsel Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetap beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Selain layanan tatap muka, wajib pajak juga tetap dapat melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Kebijakan pelayanan ekstra ini dilakukan untuk memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap berjalan optimal meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepastian tersebut tertuang dalam tindak lanjut Surat Edaran Nomor 003.1/11192/BIRO Org tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 000.8/8293/Biro Org terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Unggulan tetap beroperasi pada 25–26 Desember 2025 serta 1 dan 16 Januari 2026. Layanan yang tetap dibuka meliputi Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, dan Samsat Lorong, dengan jam pelayanan pukul 08.00–14.00 Wita.

Sementara itu, Samsat Induk ditetapkan tutup pada 25–26 Desember 2025 serta 1 dan 16 Januari 2026. Khusus wilayah UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, baik Samsat Induk maupun Samsat Unggulan ditutup pada 25 Desember 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, P. Winarno Eka Putra, meminta seluruh jajaran Bapenda Sulsel untuk berkoordinasi dengan mitra terkait, seperti Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan PT Bank Sulselbar di masing-masing daerah guna memastikan pelayanan berjalan lancar selama masa libur.

“Seluruh ketentuan ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi tetap terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tambahan, Bapenda Sulsel mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, sehingga kewajiban pajak tetap dapat ditunaikan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Samsat. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!