MAKASSAR—Sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatatkan 28 kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dari jumlah tersebut, sebagian besar melibatkan tenaga pendidik, khususnya guru.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa banyaknya kasus perceraian di kalangan ASN disebabkan oleh beberapa faktor, dengan perselingkuhan menjadi pemicu utama.
“Sebagian besar perceraian ini dipicu oleh perselingkuhan, yang lebih sering dilakukan oleh pihak laki-laki. Mayoritas korban adalah guru, baik pria maupun wanita,” ujar Akhmad Namsum sebagaimana dikutip dari Berita Kota makasasar, Kamis (9/1/2025).
Selain perselingkuhan, faktor lain yang turut berkontribusi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan lebih dominan mengajukan perceraian karena masalah tersebut.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar ini menambahkan bahwa BKPSDM tidak langsung memproses permohonan perceraian yang diterima. Sebelum itu, pihaknya selalu berupaya untuk melakukan mediasi agar perceraian dapat dicegah.
“Ketika ada permohonan cerai, kami tidak serta merta memprosesnya. Kami akan berusaha dulu untuk melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi,” jelas Akhmad.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, BKPSDM akan membentuk tim konseling yang akan memberikan konsultasi kepada pasangan yang mengajukan perceraian. Tim konseling ini bertujuan untuk mendalami masalah yang dihadapi pasangan tersebut. Berdasarkan hasil konseling, BKPSDM akan mendapatkan rekomendasi yang menjadi dasar untuk memberikan izin cerai.
Akhmad Namsum menekankan bahwa BKPSDM bukanlah pihak yang memberikan putusan perceraian. Sebagai instansi yang bertugas memberikan izin pengajuan cerai, BKPSDM hanya mengeluarkan izin untuk membawa permohonan perceraian ke pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah perceraian dapat disahkan.
“BKPSDM hanya memberikan izin untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, bukan memutuskan perceraian. Yang memutuskan adalah pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr.H. Husen Sarujin SH. ,MM.,MSi.,MH sebagaimana dikutib dari muisulsel.or.id menjelaskan bahwa angka perceraian di Kota Makassar terus meningkat, dimana tercatat jumlah janda sepanjang 2023 mencapai 2.030 orang dan angka perceraian terus di tahun 2024 mengalami peningkatan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar.
Dr Husen menyebutkan ada dua faktor yang mempengaruhi perceraian yaitu faktor internal maupun eksternal, seperti masalah ekonomi dan perselingkuhan atau pihak ketiga, media sosial dan tingkat pendidikan. (Ag4ys)