JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025) memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama tujuh saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina 2012 Sulistia, Direktur Pengolahan Pertamina periode April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategi PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati, serta Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015 Edwin Irwanto Widjaja.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina 2011-2012 Nanang Untung, dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.
KPK telah mengembangkan kasus dugaan korupsi ini dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara terkait pengadaan LNG.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang disertai subsider tiga bulan kurungan.
Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG 2011-2021. Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.
Perkara dengan nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno, dengan anggota majelis Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, serta Panitera Pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya terkait tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. (Ag4ys)



















