MEDIASULSEL.com – Sebanyak 5.969 kursi ketua RT dan RW dalam wilayah kota Makassar akan diperebutkan secara serentak, pada 26 Februari 2017 mendatang. Hal ini, dikemukakan Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar, Ibrahim Lewa, saat membuka rapat teknis di lantai dua kantor balaikota Makassar, Selasa 24 Januari 2017 kemarin.
Rapat tersebut membahas masalah teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan RT/RW Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perwali 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permilihan Ketua RT dan RW.
“Melalui rapat koordanasi tehnis ini, setiap pihak yang berkepentingan nantinya bisa memahami tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga pemilihan bisa jalan dengan tertib dan aman,” harap Ibrahim seperti yang lansir Humas Pemkot Makassar.
Sementara itu, Kasubag Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Syafran menambahkan, dalam rapat koordinasi teknis yang dihadiri Sekretaris Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, serta koordinator pemilihan kecamatan secara detail membahas tentang tata tertib pemilihan ketua RT dan RW.
“Rapat yang dilaksanakan membahas pula tentang tata tertib pemilihan ketua RT dan RW sehingga nantinya tidak ada lagi yang tidak memahaminya,” ujarnya.
Menurut Syafran, rakor ini digelar juga membahas tentang bentuk surat suara, layout tempat pemungutan suara, bentuk kotak suara dan teknis lainnya. (*)