Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Bupati Barru Resmi Dicopot

694
×

Bupati Barru Resmi Dicopot

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Bupati Barru (non-aktif) Andi Idris Syukur secara resmi dicopot dari jabatannya selaku Bupati Barru masa bakti 2015-2020. Pencopotan itu, sesuai surat pemberhentian yang tertuang dalam salinan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.73-5650 tahun 2017, yang ditandatangani Mendagri Tjahyo Kumolo, tanggal 21 Agustus 2017.

Hal itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Sekprov Sulsel, Abdul Latif kepada awak media Senin (4/9). Bahwa, salinan keputusan Mendagri tersebut sudah diterima pemerintah Provinsi Sulsel.

“Surat pemberhentiannya sudah turun dari Mendagri, dan memang dari dulu kita usulkan ke Mendagri tentang hal itu,” ungkap Abdul Latif.

Lebih lanjut Abdul Latief menjelaskan, saat ini pemprov Sulsel sedang mempersiapkan pelantikan Wakil Bupati Barru, Suardi Saleh untuk ditetapkan menjadi Bupati Barru definitif.

Diketahui, Idris yang dinilai melanggar pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010. Ia divonis 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, subsider 8 bulan kurungan pada 1 Agustus 2016 oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Meski sempat mengajukan banding dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Sulsel, namun Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke MA. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, berdasarkan Putusan Kasasi MA dengan nomor register perkara : 603 K/PID.SUS/2017 ini dimuat di laman resmi putusan Mahkamah Agung (MA). (464ys)

Berita Pilihan
error: Content is protected !!