🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di MakassarMahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Leppangeng Bikin Probiotik Pakan Ikan dari Bahan LokalWarga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKNT Unhas Bikin Rocket Stove dari Hebel, Tekan Asap Pembakaran Sampah di ParumpanaiZikir Kebangsaan di Masjid Terapung, 1.000 Warga Makassar Serukan Persatuan dan Tolak Anarkisme7 dari 10 Warga Desa Mattampae Terindikasi Hipertensi, Mahasiswa KKN Unhas Jalankan Program SIAGARibuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan di MakassarMahasiswa KKN Unhas Ajarkan Warga Leppangeng Bikin Probiotik Pakan Ikan dari Bahan LokalWarga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKM
Korupsi

Pukat Desak Polda Sulsel, Dalami Dugaan Korupsi DID Melibatkan 4 Legislator Lutra

1180
×

Pukat Desak Polda Sulsel, Dalami Dugaan Korupsi DID Melibatkan 4 Legislator Lutra

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mendesak Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel untuk mendalami dugaan keterlibatan 4 orang legislator yang berstatus unsur pimpinan DPRD Lutra dalam korupsi pengelolaan Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara.

“Kan ada saksi yang mengumbar keterlibatan 4 oknum unsur pimpinan DPRD Lutra yang menerbitkan SK Parsial dalam penggunaan DID. Itu harus didalami keterlibatannya jangan ditutupi,” tegas Farid Mamma, Direktur Pukat Sulsel saat dimintai tanggapannya, Kamis (9/3/2017).

SK Parsial kata Farid sifatnya hanya dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat darurat, tidak untuk pengadaan ataupun fisik pembangunan seperti yang diutarakan dalam penggunaan DID Lutra.

“Kegiatan pengadaan maupun fisik bukan bersifat darurat sehingga tidak benar jika digunakan dalam pengelolaan DID,” ucap Farid.

Menurutnya teknis penggunaan DID yang bersumber dari bantuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI jelas. Dimana dana DID hanya bisa digunakan untuk infrastruktur pendidikan. Itupun, lanjut Farid, kegiatan fisik yang belum pernah dianggarkan menggunakan dana lain seperti dana alokasi khusus (DAK) maupun Dana alokasi umum (DAU).

“Jadi juknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bukan bertopeng SK Parsial seperti yang dimaksud,” tegas Farid.

Sebelumnya, saksi kasus korupsi pengelolaan DID Lutra, Ronny membeberkan jika ada SK Parsial yang diterbitkan pimpinan DPRD Lutra sebagai landasan penggunaan dana DID bantuan Kemenkeu RI.

“Keempat legislator yang ketahui terbitnya SK Parsial yakni Andi Sukma, Karimuddin, Syamsuddin dan Irawan Tamsi,” terang Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Kata dia, terbitnya SK Parsial bermula dari hasil konsultasi resmi Kepala Dinas Keuangan Pemda Lutra, Masud Masse, Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, Anggota Banggar DPRD Lutra, Irawan Tamsi ke Direktorat Jenderal Keuangan RI.

“Saya ikut dalam kegiatan konsultasi soal itu,” ungkap Ronni di kantin Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Ronny mengungkapkan kejanggalannya dimana SK Parsial dibuat hanya untuk menutupi kegiatan penggunaan dana DID yang sebelumnya sudah digunakan. “SK Parsial itu dibuat setelah kegiatan dana DID sudah terlaksana, “ujar Ronny.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan bupati cantik mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.

Proyek yang menjerat kedua terdakwa diketahui bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan terdiri dari pengadaan barang dan pembangunan fisik dimana untuk jenis kegiatan pengadaan barang masing-masing program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp4,8 miliar.

Lalu kegiatan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp3,9 miliar, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp2,2 miliar, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp3,3 miliar, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp3,4 miliar.

Selanjutnya, kegiatan fisik di antaranya kegiatan pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp6,5 miliar, kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp228 juta, kegiatan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp171 juta. Lalu kegiatan pengadaan meubelair senilai Rp1 juta, kegiatan pelatihan guru senilai Rp300 juta, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp194 juta.

Dimana dalam perjalanan khusus jenis kegiatan pengadaan barang tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp3,6 miliar.

Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel setelah dimintai kepolisian menghitung kerugian negara dalam proyek itu. (aks)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com