MAKASSAR—Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Saleh menegaskan akan terus melakukan pendampingan agar pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita senantiasa memberikan pendampingan, apa lagi masih ada desa yang mengalami persoalan hukum, sehingga kita harapkan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).
Ia juga mengajak BPKP dan APIP untuk bersama-sama melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Jadi yang banyak bermasalah tahun lalu itu di persoalan hukum, makanya kita melakukan pendampingan dengan mengajak BPKP dan APIP untuk bersama-sama mengawasi agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tuturnya.
Pihaknya juga memberikan pelatihan dan orientasi kepada para kepala desa khususnya yang baru.
“Pemberian pelatihan dan orientasi kepada para kepala desa yang baru untuk memberikan pemahaman dalam pengelolaan ADD, termasuk kita berharap pendamping desa bisa memberi pemahaman terkait tata keuangan desa,” sebutnya.
Lanjutnya, berdasarkan Kepres No 104/2021, ada empat komponen peruntukan ADD yaitu, Bantuan Langsung Tunai sebesar 40 persen, Penguatan Ketahanan Pangan 20 persen, Penanganan Pandemi Covid-19 sebesar 8 persen.
“Dan sisanya 32 persen untuk prioritas lainnya yang ditentukan oleh desa misalnya untuk infrastruktur maupun lainnya,” pungkas Saleh. (*)