JAKARTA—Fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja masih tergolong minim di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, dari lebih 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas tersebut.
Melihat kondisi itu, Kemnaker menggencarkan pengembangan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari Hubungan Industrial Pancasila.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan konsep FFW tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun daycare sendiri.
Menurut dia, penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi, serta bekerja sama dengan daycare komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.
Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua.
Menurut dia, fasilitas tersebut juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional.
Kebijakan itu, lanjut Indah, sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia,” kata Indah.
Ia melanjutkan, daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja.
“Melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)













