Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

Dishub Bersama Satlantas Polres Pelabuhan Tertibkan Parkir Liar

279
×

Dishub Bersama Satlantas Polres Pelabuhan Tertibkan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
Dishub Bersama Satlantas Polres Pelabuhan Tertibkan Parkir Liar
Proses Penggembokan roda oleh salah seorang petugas Dishub Kota Makassar terhadap[ kendaraan roda 4 yang parkir di kawasan larangan parkir, Selasa (21/5/2024). (Foto: Jhoe Frizt)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polres Pelabuhan menggelar penertiban parkir liar dengan menyisir Jl. Nusantara dan Jl. Sulawesi, pada Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan ini, turun dengan kekuatan 50 personil dan setidaknya berhasil menindak 24 kendaraan roda 4.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kegiatan hari ini kami bersama Kepolisian Polres Pelabuhan mengadakan penertiban parkir di sepanjang jalan Nusantara dan jalan Sulawesi khususnya kenderaan yang parkir di sekitar tanda larangan parkir,” ujar Irwan

Menurut Irwan setelah di Jalan Sulawesi pihaknya akan melanjutkan ke Jl. Ratulangi dan Landak Baru dimana banyak laporan parkir liar khususnya parkir di bawah tanda larangan parkir.

Kanit Patroli Satlantas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Ramli menerangkan bahwa kegiatan ini akan terus disupport dan pihak satlantas akan membantu membuat tilang dengan aturan pelanggaran parkir.

“Disini kami dari kepolisian memberikan support dan dukungan bersama menertibkan parkir liar. Dan kami memberikan laporan bahwa di sekitar toko ektong jalan Sulawesi dahulu ada tanda larangan parkir, tapi saat ini sudah hilang entah kemana tanda larangan tersebut,” ucap Ipda Ramli

Lewat penertiban ini, lanjut Ipda Ramli jajaran polres pelabuhan mengimbau agar masyarakat selalu patuh dan taat hukum ada tilang untuk setiap pelanggaran yang nyata.

“Jangan parkir di sekitar tanda larangan parkir, karena itu ada tilang dan ada pelanggaran yang sangat nyata. Jaga diri dengan cara patuhi tanda dan rambu lalulintas,” tutup Ipda Ramli. (*/4dv/70n)

Proses Penggembokan roda oleh salah seorang petugas Dishub Kota Makassar terhadap[ kendaraan roda 4 yang parkir di kawasan larangan parkir, Selasa (21/5/2024). (Foto: Jhoe Frizt)

error: Content is protected !!