Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Distaru Gandeng Konsultan Garap Produk Dokumen Pendukung Visi Makassar Jadi Kota Dunia

493
×

Distaru Gandeng Konsultan Garap Produk Dokumen Pendukung Visi Makassar Jadi Kota Dunia

Sebarkan artikel ini
Distaru Makassar Gelar Seminar Akhir Tentang Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Irmayanti, S.Hut., MM., mewakili Kepala menghaidiri seminar akhir tentang Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar, di ruang rapat Distaru Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).

MAKASSAR—Dalam upayanya menghasilkan Dokumen Pendukung Visi Kota Makassar Menjadi Kota Dunia yang “Sombere dan Smart City,” Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar bekerjasama dengan Konsultan CV. Afinra Konsulindo untuk membahas melalui seminar akhir Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan ini dipimpin Kabid Pemanfaatan Ruang Distaru kota Makassar, Irmayanti, S.Hut., M.M., dan dihadiri Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Irmayanti berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam langkah- lagkah atau upaya penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) yang mendukung visi kota Makassar menjadi kota dunia yang “Sombere dan Smart City.”

Sementara itu, dalam paparannya, CV Afinra Konsulindo mengungkapkan bahwa penggunaan lahan di Kota Makassar cukup beragam, mulai dari danau, hutan, kebun campur, permukiman, semak belukar, sungai dan lain-lain, dengan penggunaan lahan yang mendominasi yaitu permukiman yang tersebar di wilayah kota Makassar.

Adapun bentuk kajian dari identifikasi dan inventarisasi ruang yaitu mengidentifikasi ruang berdasarkan dari pola ruang dokumen Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kota Makassar tahun2015-2034 dengan penggunaan lahan eksisting. Jika terdapat perbedaan antara kondisi actual dan rencana, maka evaluasi dapat mengidentifikasi penyimpangan tersebut.

Dengan data RTRW evaluasi membantu dalam mengoptimalkan penggunaana ruang sesuai dengan rencana yang ada, mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan.

Di akhir pemaparannya CV. Afinra Konsulindo menyampaikan bahwa rencana tindak pengendalian dan pemanfaatan ruang ini disusun sebagai upaya sistematis untuk mengelola dan mengendalikan pemanfaatan ruang di kota Makassar.

“Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, berkelanjutan serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan wilayah,” pungkasnya. (*/4dv)

error: Content is protected !!