MAKASSAR — Belanja daerah Kota Makassar naik menjadi Rp5,26 triliun, sementara target pendapatan justru merosot Rp128 miliar lebih. Kondisi ini menjadi tantangan bagi DPRD Makassar dalam membedah Ranperda Perubahan APBD 2026, terutama untuk memastikan kenaikan belanja dan pembiayaan defisit benar-benar berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (25/9/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, perubahan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia meminta pengawasan bersama antara pemerintah kota dan DPRD agar penggunaan anggaran tetap terarah dan tepat sasaran.
“Anggaran perubahan (APBD-P) yang kita susun itu benar-benar bisa menjadi program yang bermanfaat buat masyarakat,” kata Munafri.
Dalam nota keuangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp4,56 triliun lebih, turun sekitar Rp128 miliar dari target APBD Pokok 2026 sebesar Rp4,69 triliun lebih.
Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan Rp2,27 triliun lebih, serta pendapatan transfer sebesar Rp2,228 triliun lebih.
Sebaliknya, belanja daerah naik sekitar 1,76 persen menjadi Rp5,26 triliun lebih. Belanja operasi mencapai Rp4,33 triliun lebih, sedangkan belanja modal turun menjadi Rp919 miliar lebih. Belanja tidak terduga tetap dialokasikan Rp15 miliar.
Dengan komposisi tersebut, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp699,85 miliar lebih. Pemerintah kota berencana menutupnya melalui SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI.
Perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung tujuh prioritas pembangunan, mulai dari penguatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan seni budaya dan pariwisata.
Prioritas lainnya mencakup tata kelola pemerintahan, perlindungan perempuan, anak dan penyandang disabilitas, pengembangan kepemudaan dan olahraga, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Munafri mengakui keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus selektif menentukan program. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghambat upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dibahas lebih terperinci bersama DPRD Kota Makassar.
Pembahasan tersebut menjadi momentum bagi legislatif untuk mencermati keseimbangan pendapatan dan belanja, penggunaan pembiayaan, serta prioritas program agar anggaran daerah benar-benar berdampak pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (Ag4ys/4dv)














